Pengacara Yakin Ratna Sarumpaet Bebas dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Dari pledoi itu, kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin yakin kliennya bebas dari segala tuntutan.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Dari pledoi itu, kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin yakin kliennya bebas dari segala tuntutan.
"Iya (yakin). Artinya, kalau kami menilai berdasarkan fakta di pengadilan, ya tidak ada alasan. Ibu Ratna harus dilepaskan dari segala tuntutan," kata Insank kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
Menurut Insank, hakim tak mempunyai alasan untuk memvonis aktivis HAM tersebut. Pasalnya, berita bohong yang dibuat Ratna tak berdampak pada keonaran.
"Karena berbahaya sekali manakala ibu Ratna dipidana. Karena rujukannya adalah demonstrasi keonaran, di medsos silang pendapat dikatakan keonaran," tuturnya.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Jaksa Daroe Tri Sadono membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5).
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah," kata Daroe Tri Sadono.
Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:
Pengacara Ratna Sarumpaet Nilai Pertimbangan Tuntutan JPU Keliru
Tak Pernah Berniat Buat Keonaran, Curhat Ratna Sarumpaet Sedih Disebut Ratu Bohong
Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Saat Bacakan Pembelaan
Baca Pleidoi, Pihak Ratna Sarumpaet Nilai Kebohongannya Tak Memakan Korban
Menangis Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet Minta Dibebaskan
Agenda Sidang Pembacaan Pledoi, Ratna Sarumpaet Siapkan Dua Berkas