Pengadilan Kabulkan Gugatan Persebaya Terkait Status Kepemilikan Wisma Karanggayam
Martin Ginting, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin sidang menyatakan, pihak penggugat yaitu PT. Persebaya Indonesia sebagai pihak yang berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah yang terletak di kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan PT Persebaya Indonesia terkait dengan sengketa Wisma Karanggayam dengan Pemkot Surabaya. Dalam kasus ini, Persebaya pun dinyatakan berhak atas pengajuan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan di Wisma Karanggayam tersebut.
Martin Ginting, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin sidang menyatakan, pihak penggugat yaitu PT. Persebaya Indonesia sebagai pihak yang berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah yang terletak di kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
-
Kapan Persebaya bertanding melawan Persita? Bermain di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, pada Jumat (23/2/2024), Tim Bajul Ijo, julukan persebaya, berhasil menahan imbang Persita dengan skor 1-1.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," katanya, Selasa (10/3).
Dalam amar putusan hakim itu pun disebutkan, sertifikat tanah yang telah terbit dengan atas nama Pemkot Surabaya, yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sehingga, dalam kasus ini status tanah dianggap berstatus quo, dan PT Persebaya mempunyai hak prioritas untuk pengajuan hak atas kepemilikan tanah di Wisma tersebut.
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum PT Persebaya Indonesia, Yusron Marzuki menyatakan pihaknya menyambut gembira, meski gugatannya hanya dikabulkan sebagian. Namun ia menegaskan, putusan hakim tersebut dianggap sudah mencerminkan keadilan, lantaran sejak 1967, Wisma tersebut telah dirawat dan ditempati oleh Persebaya.
"Ya kami bersyukur telah dikabulkan meski hanya sebagian. Untuk selanjutnya tentu kami menunggu sikap pihak tergugat. Jika (putusan) sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami baru bisa menjalankan putusan tersebut," pungkasnya.
Pemkot Surabaya akan Ajukan Banding
Sementara itu, Raz, Staff Bagian Hukum Pemkot Surabaya menyatakan akan mengajukan banding. Dia mengungkapkan, menolak putusan hakim yang menyebut seluruh surat sertifikat tidak sah.
"Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja," katanya usai sidang.
Untuk diketahui, Wisma Karanggayam sebelum putusan ini menjadi rebutan pihak Pemkot dan Persebaya. Masalah ini muncul setelah pihak Kantor BPN Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.
Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
(mdk/fik)