Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum jadwalkan sidang kasus Ahok
Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum jadwalkan sidang kasus Ahok. Dikarenakan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang direnovasi, maka persidangan akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta telah menerima limpahan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.
"Ya sudah, sudah, barusan kita terima dari Kajari Jakut oleh pak Kajari sendiri dan stafnya melimpahkan barusan. Barusan," tegas Hasoloan kepada merdeka.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jakarta, Kamis (1/12).
Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas tersebut, bila dianggap sudah lengkap segera diserahkan ke ketua pengadilan.
"Nanti akan diberkaskan dulu semua kemudian oleh kepaniteraan diserahkan ke bapak ketua pengadilan. Nah setelah dipelajari dan menurut pengadilan itu adalah kewenangan pengadilan," lanjutnya.
Namun, dikarenakan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang direnovasi, maka persidangan akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan. Iya nanti sidangnya di PN Jakarta Pusat. Kami sementara menggunakan gedung itu dulu, karena gedung lama kami yang di Sunter sedang dalam perbaikan," tandas Hasoloan.
Sebelumnya, pagi ini Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tiba di Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Kedatangannya itu adalah untuk menandatangani berita acara pelimpahan berkas kasus dugaan penistaan agama kepada Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad dengan tegas mengatakan, berkas Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan telah lengkap atau P21 terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Tahap pertama tersangka Ahok dan juga sesuai yang disampaikan Kapuspenkum kemarin sore, maka hari ini 30 Oktober 2016 Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," tegas Rochmad kepada awak media di Kejaksaan Agung Negeri Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Baca juga:
Pendemo 2-12 asal Yogyakarta berangkat dari Masjid Muhammadiyah
Sandiaga soal demo 2-12: Info petinggi Gerindra akan damai & aman
Jelang aksi 2 Desember di Jakarta, Pelabuhan Gilimanuk dijaga ketat
Segera disidang, Ahok minta doa agar kasusnya segera tuntas
Aksi doa 2 Desember, pasukan Asmaul Husna bakal gabung dengan massa
Djarot melihat kasus Ahok sarat muatan politis
Dekat dengan rakyat, Jokowi disarankan hadiri aksi doa 2 Desember
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Mengapa Krinok sempat ditentang oleh tokoh Islam? Ketika agama Islam tiba di Jambi, Krinok sempat mendapat pertentangan dari para tokoh Islam karena tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Apa definisi Akhlak dalam Islam? Secara singkat, pengertian akhlak dalam Islam adalah tingkah laku yang dilakukan berulang kali.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).