Pengadilan Tinggi DKI korting hukuman Anas Urbaningrum jadi 7 tahun
Majelis hakim juga mengembalikan tanah milik Pesantren Krapyak, Yogyakarta, milik mertua Anas, KH Attabik Ali.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi proyek-proyek pemerintah dan pencucian uang, Anas Urbaningrum. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI justru memotong masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dari delapan tahun menjadi tujuh tahun.
"Putusannya menjadi 7 tahun. Turun satu tahun. Denda sama. Kalau yang lain sama," tulis Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta, melalui pesan singkat, Jumat (6/2).
Selain 'mendiskon' masa hukuman Anas, majelis hakim juga mengembalikan sejumlah barang bukti yang pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor barang bukti itu disita untuk negara. Barang bukti yang dikembalikan itu yakni; tanah milik Pesantren Krapyak, Yogyakarta, milik mertua Anas, KH Attabik Ali.
Sementara, soal pidana denda tetap, yakni Rp 300 juta subsider enam bulan. "Dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," lanjut Hatta.
Hatta menambahkan, putusan itu diambil pada 4 Februari lalu dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Bapatua. Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, mengakui hukuman kliennya dikurangi. Tetapi dia mengaku belum menerima langsung putusan.
"Resminya kami belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk menentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," kata Handika.