Pengaduan kekerasan seksual terus meningkat setiap tahunnya
Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan dalam lima tahun terakhir kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi terjadi di Indonesia. Selain itu, dalam tiga tahun terakhir menempati urutan kedua tertinggi dari kekerasan terjadi di ranah privat.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan dalam lima tahun terakhir kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi terjadi di Indonesia. Selain itu, dalam tiga tahun terakhir menempati urutan kedua tertinggi dari kekerasan terjadi di ranah privat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komnas Perempuan, Azriana dalam konferensi pers di ruang media DPR RI, Jakarta, Jumat (2/6). Menurutnya, kekerasan seksual dilaporkan juga terus meningkat setiap tahunnya.
"Pada tahun 2016 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan berjumlah 5.765 kasus yang terjadi di ranah privat maupun publik, di mana pelaku merupakan orang-orang terdekat dengan korban, baik keluarga maupun orang-orang di sekitar lingkungan korban," tambahnya.
Hingga saat ini, hak-hak korban kekerasan seksual belum sepenuhnya terlindungi, terutama hak atas keadilan dan pemulihan.
"Terbatasnya tindakan kekerasan seksual yang dikenali oleh KUHP dan sistem pembuktian yang tidak berperspektif korban, menyebabkan sebagian besar pelaku kejahatan seksual bebas dari jeratan hukum. Serta perlindungan korban saat ini juga kurang memadai dalam ranah keadilan dan pemulihan," terangnya di lokasi.
Dia juga menegaskan belum adanya regulasi yang secara khusus menjamin dilaksanakannya pemulihan bagi korban kekerasan seksual, menyebabkan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual hanya berfokus pada penghukuman pelaku dan mengabaikan akses pemulihan korban.
"Padahal, dampak dari tindakan kekerasan seksual tidak saja terhadap fisik, psikis dan organ, tapi juga terhadap keberlangsungan kehidupan korban dan keluarganya," terangnya.