Pengakuan 2 Pelaku Bullying: Menyesal Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap
Saat ini korban FF yang dipukul dan ditendang korban sedang menjalani perawatan.
Kasus ini masih didalami kepolisian
Pengakuan 2 pelaku Bullying: Menyesal Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap
Dua orang siswa SMP di Cilacap ditetapkan sebagai pelaku bullying terhadap siswa lainnya berinisial FF (13). Siswa MKY dan WP memukuli dan menendang siswa FF karena diduga mengaku-ngaku sebagai anggota geng yang dipimpin MKY.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban kini menjalani perawatan. Dua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
- Pelaku Bullying Siswi SMP di Depok Ditangkap, Ini Motif Pelaku Menganiaya Korban
- Berkas Dua Pelaku Bullying di Cilacap Dilimpahkan ke Jaksa
- Kasus Bullying Bocah Makin Mengerikan, Bisakah Pelaku yang Masih di Bawah Umur Dihukum Penjara?
- Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Pernah Pindah Sekolah karena Berkasus
Pada penyidik yang memeriksa, kedua pelaku mengaku menyesal melakukan hal itu kepada korban FF.
"Kepada penyidik ya tentunya pelaku sangat menyesal," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko kepada merdeka.com, Kamis (28/9).
Saat ditanya alasan pelaku melakukan kekerasan tu pada korban, keduanya tidak bisa banyak menjawab. Salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan memang jago silat.
"Ya namanya remaja, katanya ya habisnya korban ini ngaku-ngaku ya sudah," ujar Kasat.
Menurutnya, pihak sekolah juga memastikan pembinaan terhadap akhlak dan prilaku siswa terus dilakukan. Meski pada akhirnya tetap saja ada insiden penganiayaan yang dilakukan siswa MKY dan WP terhadap siswa FF.
Sebelumnya, dua ABG yang melakukan kekerasan pada siswa SMP berinisial FF kini sudah ditetapkan sebagai pelaku. Hari ini pula, korban akan ditahan.
"Dari pertimbangan yang penyidik keduanya akan ditahan per hari ini," kata Kasat Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setyoko kepada merdeka.com, Kamis (28/9).
Kasat menyebut salah satu pertimbangan dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku adalah demi alasan kondusifitas. Selama ditahan, pelaku akan menempati sel khusus anak karena mempertimbangkan umur keduanya. Seperti diketahui, pelaku MKY masih berusia 15 tahun, dan pelaku WP usia 14 tahun.
"Penahanan awal tujuh hari ke depan, setelahnya lihat perkembangannya," kata Kasat Reskrim.
Seperti diketahui, motif dua siswa SMP 2 Cimanggu di Cilacap melakukan penganiayaan pada FF karena mengaku gabung dengan siswa geng lainnya.
"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Kapolres Cilacap Kombes Fanky Ani Sugiharto.
Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
"Untuk ancaman UU kekerasan terhadap anak ini terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 70 juta."
Kata Kapolresta
Dalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu pelaku sempat berpindah sekolah karena terlibat kasus perkelahian.