Pengakuan Guru SMP Eksploitasi Murid dengan foto Seragam Ketat dan Pose Sensual di Tabanan
Diketahui pemilik akun Instagram Nangkela yang mengunggah konten-konten tidak pantas itu dikelola pribadi oleh guru seni budaya bernama I Wayan Putra Ivantara.
Oknum guru SMPN 2 Kerambitan, Tabanan, Bali, yang membuat konten video dan foto pose sensual dengan objek siswi di bawah umur mengaku sudah mengantongi izin orang tua para pelajar.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa menggunakan anak-anak di SMP itu atas seizin orang tua," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama di Tabanan, Rabu (21/8), demikian dikutip Antara.
- Modus Setoran Hafalan, Guru Ponpes di Maros Diduga Cabuli 20 Santriwati
- Modus Jajan Bakso, Guru Honorer di Bandung Lecehkan Murid
- Viral Guru Eksploitasi Siswi SMP di Tabanan, Difoto dengan Seragam Ketat dan Pose Sensual
- Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Diketahui pemilik akun Instagram Nangkela yang mengunggah konten-konten tidak pantas itu dikelola pribadi oleh guru seni budaya bernama I Wayan Putra Ivantara.
Temuan Disdik
Disdik Tabanan mengakui secara undang-undang ini melanggar, namun jika dikaitkan dengan izin pembuatan konten nyatanya pihak orang tua para siswi sudah memberikan izin.
Tak ingin langsung percaya, Ngurah Darma berencana mendatangi SMPN 2 Kerambitan pada Kamis (22/8) besok, untuk mengonfirmasi kebenaran adanya izin dari orang tua siswa.
Dari pertemuannya dengan oknum guru dan pihak sekolah, Ngurah Darma mendapat keterangan bahwa akun pribadi guru itu dijadikan ruang untuk menampung kreativitas siswa tanpa ada unsur mencari keuntungan. Bahkan oknum guru mengaku sebagian besar konten dibuat atas permintaan siswa, sehingga ia hanya mewadahi.
“Dari hasil konfirmasi kami dengan guru yang bersangkutan, justru itu terjadi atas koordinasi guru dan siswa, kadang-kadang lebih sering justru siswa yang meminta membuat ide cerita, ide gerakan,” ujar Ngurah Darma.
Pengakuan Guru
Disdik Tabanan menyayangkan kondisi ini, apalagi banyak kritik yang akhirnya masuk menganggap tidak adanya aturan tentang berpakaian di instansi pendidikan di Bali.
“Beberapa kritik contohnya berpakaian. Untuk cara berpakaian di sekolah kan sudah ada aturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan di situ ukuran pakaian tidak dicantumkan hanya bentuk dan warna pakaian, dari bentuk itu barangkali yang menjadi sorotan rok dan baju yang menonjolkan aurat,” ujarnya.
Pihak sekolah kemudian menyangkal dengan klaim banyak siswanya yang menggunakan seragam yang dibeli sejak kelas VII dan dipakai 2-3 tahun sehingga tidak ada niat menonjolkan bentuk tubuh.
Setelah pemanggilan pagi (21/8) tadi, oknum guru menyerahkan surat pernyataan ke Disdik Tabanan berisi pengakuan bahwa akun tersebut miliknya pribadi, akun tidak mendapat keuntungan pun, apabila ada sponsor uangnya disalurkan ke kas jurnalistik sekolah.
Selanjutnya guru tersebut menyampaikan bahwa akun tersebut untuk mengembangkan kreativitas anak, konten merupakan ide dari siswa dan ia hanya mewadahi, serta sudah mendapat izin orang tua siswa.
Diketahui tindakan guru yang menjadikan siswinya objek seksual ini pertama kali viral melalui tautan sosial media X nad3tte yang saat ini sudah dilihat sebanyak 2,7 juta kali.