Pengakuan Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang: Orang Tua Tersangka Ngotot Tak Bersalah, Enggan Minta Maaf
Keluarga tersangka tak pernah menyampaikan permintaan maaf hingga digelarnya sidang perdana, Selasa (1/10).
Pihak keluarga empat Anak Baru Gede (ABG) terduga pembunuhan dan perkosaan siswi SMP berinisial AA (13), tak pernah menyampaikan permintaan maaf hingga digelarnya sidang perdana, Selasa (1/10). Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Bibi korban, Marlina menyebut tidak memaksa adanya permintaan maaf dari mereka. Hal itu sah-sah saja karena keluarga para terdakwa meyakini tidak bersalah.
- 4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
- 3 Dari 4 Pembunuh dan Pemerkosa Mayat Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan Bapas
- Kisah Pilu Siswi SMP di Padang Diperkosa Pacar & 4 Siswa Hingga Hamil 4 Bulan
- Siswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi
"Sampai hari ini atau mulai disidang, tidak ada minta maaf sama sekali karena ngotot anak-anak mereka tidak bersalah," kata Marlina, Selasa (1/10).
Marlina menegaskan keluarga menyerahkam sepenuhnya perkara ini ke pengadilan. Dia optimistis jaksa akan bekerja maksimal dengan menunjukkan bukti kuat sehingga meyakinkan hakim bahwa keempat terdakwa dinyatakan bersalah.
"Kami tidak tuntut minta maaf, kami serahkan saja ke proses hukum, hakim tahu mana yang benar mana yang salah," kata Marlina.
Marlina mengaku keluarganya berusaha tetap tenang saat menghadiri persidangan meski akan selalu bertemu dengan keluarga dan para terdakwa. Mereka tak ingin emosinya terpancing yang menimbulkan kegaduhan dan merugikan banyak orang.
"Kami tidak anarkis, kami dengarkan saja apa yang diucapkan pengacara mereka. Namanya kita korban pasti ada rasa kesal, tetapi kita kembalikan kepada hukum yang ada dan meminta hukuman seadil-adilnya," kata Marlina.
Kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia menambahkan, pihaknya tidak akan menuntut permintaan maaf tersebut dan memilih menunggu proses hukum berlangsung. Penyataan penasihat hukum para terdakwa dapat dibuktikan dalam persidangan.
"Semua bebas berargumen, kalau kuasa hukum mengatakan seperti itu tinggal dibuktikan saja," tegas Zahra.