Pengamat hukum kritik perilaku advokat merekayasa sampai gelapkan fakta
Fungsi advokat untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan hukum serta martabat profesi. Advokat juga berfungsi sebagai pendidik hukum. Seharusnya advokat meluruskan persoalan hukum kliennya agar kembali pada makna tercapainya tujuan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
Pengajar hukum pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahpura menilai, panjangnya daftar advokat yang terjerat suap dan korupsi menunjukkan ada nilai-nilai yang hilang dari fungsi advokat untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan hukum serta martabat profesi. Menurutnya, profesi advokat juga berfungsi sebagai pendidik hukum. Pendidikan hukum adalah pendidikan kemanusiaan.
Menurutnya, seharusnya advokat meluruskan persoalan hukum kliennya agar kembali pada makna tercapainya tujuan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Ini yang hilang dan bablas dalam menjalankan profesi advokat kebanyakan malah kini jadi keliru bahkan melakukan hal yang bertentangan dengan etika dan nilai nilai keluhuran profesi sampai merekayasa, kesaksian palsu bahkan menggelapkan fakta," kata Azmi seperti dilansir Antara, Minggu (14/1).
Dia mengatakan, di sinilah makna etika seharusnya menjadi samudera hukum dengan memiliki keseimbangan kepentingan. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur imunitas profesi pengacara. Namun bukan berarti advokat kebal hukum.
"Jadi hak imunitas dalam Pasal 16 UU Advokat tidak bisa menjadi tameng pembenar," katanya.
Hak imunitas itu berlaku sepanjang advokat mempertahankan kepentingan klien dengan itikad baik, proses jujur, dan tidak tidak bertentangan dengan undang-undang, nilai- nilai prinsip moral serta mengedepankan kepentingan bangsa yang lebih besar.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Wach mencatat sejak 2005 sampai sekarang sebanyak 22 advokat terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diantaranya Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto. Dari jumlah itu, 16 advokat terlibat dalam kasus penyuapan, empat advokat dalam kasus merintangi penyidikan dan dua advokat memberikan keterangan yang tidak benar.
"Perbuatan ini seolah-olah dilakukan demi kepentingan klien, padahal suap-menyuap sendiri sudah merupakan tindak pidana, terlepas dari siapa yang memberikan suap," kata Peneliti lCW Lalola Easter di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/1).
Baca juga:
Peradi akan gelar sidang etik Fredrich Yunadi
Besok, KPK periksa ajudan Setnov untuk tersangka Fredrich Yunadi
Daftar panjang para advokat terjaring perkara korupsi
Fredrich ditangkap KPK, PBHI sebut tak ada profesi yang kebal hukum
Peradi sayangkan KPK tak koordinasi terkait kasus Fredrich Yunadi