Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Harus Ada, Tapi Dengan Definisi Jelas
Dia meminta agar pasal tersebut memiliki definisi yang jelas. Sehingga masyarakat tahu dan tidak ambigu dalam pengertian mengkritik dan menghina.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Agus Surono, setuju bahwa pasal penghinaan kepada lembaga kepresidenan dan wakil presiden tetap harus ada dalam KUHP. Publik harus memiliki aturan, agar tidak seenaknya menghina lembaga negara.
"Pasal ini harus ada, karena ini kita bicara lembaga kepresidenan. Lembaga negara, kalau orang bisa menghina seenak-enaknya sendiri repot negara ini," katanya dalam diskusi 'Pasal Penghinaan Presiden Ancam Demokrasi?', Minggu (13/6).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang akan mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU? Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS, " kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Idham menyampaikan, tiga parpol tersebut bakal mendaftarkan capres-cawapresnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di hari pertama pendaftaran capres-cawapres dibuka, 19 Oktober 2023. "Berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 08.00 WIB pagi sampai dengan selesai," kata Idham.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Walaupun demikian, dia meminta agar pasal tersebut memiliki definisi yang jelas. Sehingga masyarakat tahu dan tidak ambigu dalam pengertian mengkritik dan menghina.
"Saya ingin sampaikan perlu ada definisi yang jelas antara kritik dan penghinaan," ungkapnya.
Tidak hanya, dia juga meminta agar nantinya delik aduan harus tegas. Sehingga proses mekanisme yang didahului dengan restorative justice.
"Di mana ada proses mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban ini harus jelas. Mengedepankan pidana sebagai ultimum remedium," bebernya.
Isi RUU Harus Jelas Jangan Multitafsir
Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, mengkritik langkah politisi terkait RUU tersebut. Sebab isinya multitafsir terkait definisi antara penghinaan dan kritik kepada presiden.
"Definisi dulu kita selesaikan. Bahwa penghinaan ini seperti ini, kritik ini seperti ini. Itu dikasih ke publik supaya tau yang namanya menghina atau mengkritik. Sampai detik ini kan multi tafsir, kebiasaan para politisi membuat UU itu selalu banci," katanya.
Dia , hingga saat ini tidak ada definisi yang tegas disampaikan dalam aturan tersebut. Kadang kala, kata dia, menggunakan bahasa akademik yang seakan-akan masyarakat tidak tahu.
"Makanya bahasanya persoalan definisi tata bahasa yang baik, kadang-kadang bahasa akademik tidak bisa diterjemahkan dengan bahasa rakyat . Harus ada definisi antara akademi dan rakyat ini biar publik ini tahu," bebernya.
Dia juga meminta agar DPR harus membeberkan maksud dari mengkritik dan penghinaan. Sebab nantinya akan menjadi salah tafsir jika tak ada penggunaan bahasa yang lazim di masyarakat.
"Memahami ini mengerikan sekali, mengerikan begini penguasa ketika dikritik tidak paham dikritik akhirnya tersinggung dipidana yang mengkritiknya. Begitu juga yang mengkritik tidak tahu itu bukan kritik tapi itu hinaan, makanya coba buat dulu definisi kritik dulu, baru kita membuat produk UU. Karena kalau kita lihat produk UU diciptakan harus ada kesamaan definisi itu, sampai detik ini kita enggak tau mana," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, draf RUU KUHP belum diajukan ke DPR untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan sosialisasi.
"Seperti rapat rapat kerja sebelumnya bahkan Komisi III pernah surati kami, dan kami tetap berkomitmen untuk melakukan terlebih dulu sosialisasi," kata Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (9/6).
Baca juga:
Tak Ingin RI Jadi Sangat Liberal, Alasan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP
Politisi Demokrat Sindir Sikap Mahfud MD yang Berubah Soal Pasal Penghinaan Presiden
Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata
Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Ditujukan Buat yang Serang Martabat
Wamenkum HAM: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Delik Aduan, Beda dengan yang Dulu
Anggota DPD Kritik Isi RUU KUHP: Pejabat Hina Rakyatnya Bisa Dipidana?