Pengamat Sebut Penangkapan Munarman Jadi Pintu Masuk Bersihkan Paham Ekstrimis
Walaupun FPI telah dibubarkan sebagaimana dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), akan tetapi Bambang melihat tujuan utamanya adalah membersihkan orang-orang yang memiliki paham ekstrimisme. Walau tidak semua mantan anggota FPI berpaham ekstrimis.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, penangkapan terhadap mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait dugaan terorisme sudah cukup memiliki bukti berdasarkan rekam jejak yang ada.
"Bukti sudah cukup, pelanggaran terkait Undang-Undang Terorisme sudah cukup, dan semua itu terekam dalam jejak Munarman. Bukan hanya baiat itu saja, tapi pada konteks yang lain semua dihubungkan terkait aksi-aksi yang mengarah ke terorisme," katanya dalam diskusi Crosscheck Medcom pada Minggu (2/5).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kapan O ditangkap? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan, keterlibatan Munarman dalam kegiatan pembaiatan di beberapa tempat yang kemudian dikenakan pasal Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, hanyalah pintu masuk untuk menangkap yang bersangkutan.
"Sekarang dipersangkakan pasal terorisme ini hanya pintu masuk saja bagaimana menangkap Munarman ini," terangnya.
"Semuanya kalau saya lihat ini ada rangkaian besar bagaimana kepolisian melaksanakan pembubaran FPI. Ketika Rizieq Syihab telah masuk persidangan, semuanya mengarah ke sana. Bagaimana FPI ini benar-benar harus segera dibersihkan dari anasir-anasir (paham) ekstrimisme," tambah Bambang.
Walaupun FPI telah dibubarkan sebagaimana dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), akan tetapi Bambang melihat tujuan utamanya adalah membersihkan orang-orang yang memiliki paham ekstrimisme. Walau tidak semua mantan anggota FPI berpaham ekstrimis.
"Dari anasir-anasir semuanya, pembersihan orang-orangnya. Saya melihat, ekstrimisme itu banyak sekali. Dan di FPI juga pun, tidak semuanya juga mempunyai paham ekstrimisme atau mengarah kepada terorisme. Jadi ini adalah gebrakan yang sangat besar, tapi bagaimana ini memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok simpatisan pada tindakan ekstrimisme yang berada di FPI," ungkapnya.
"Jadi jangan sampaikan semula dari gerakan sosial FPI, kemudian semakin besar kebencian kepada pemerintah dan kepolisian. Maka ini lah yang coba dihindari, dengan menangkap Munarman ini," sambungnya.
Bukti Polisi Dirasa Sudah Cukup
Pada kesempatan yang sama, Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi menjelaskan bila rentetan pembaiatan di berbagai kota seperti di Makassar yang sudah tersebar di media sosial, itupun secara tidak langsung telah diakui oleh Munarman terkait kegiatan tersebut.
"Di Makassar itu saya dapat ya termasuk berdasarkan perkataan Munarman sendiri di Mata Nadjwa yang dibilang bahwa dia hadir di tiga tempat dengan menghadiri seminar. Nah menurut saya itukan sebetulnya dia membenarkan kehadiran nya dia ditengah orang-orang teroris itu," katanya.
Walau hanya mengetahui video yang di Makassar, Husin menyebut setelah dari video tersebut Munarman juga ternyat diundang dengan ustad yang sama. Dimana ustad yang sama itu juga hadir pada pembaiatan di Makassar.
"Nah itukan bisa menjadi bukti bagi polisi untuk menangkap ya. Karena UU terorisme itu kan lex spesialis sudah tidak pake KUHP, menunggu dua alat bukti. Karena dalam pasal 28 UU Terorisme itu, berbunyi bahwa memungkinkan adanya bukti permulaan, untuk jadi dasar polisi menangkap Munaeman sebagai terduga teroris," terangnya.
Atas hal itu, dia menyarankan agar semakin memperkuat dugaan tersangka terorisme bagi Munarman. Seharusnya pihak Densus 88 harus menangkap pelaku- pelaku pembaitan di lokasi-lokasi lainnya.
"Sebetulnya Densus 88 jangan hanya menangkap yang di Makassar itu, itu kan 100 orang. Mestinya kalau ada pembaitaan di UIN di mana lagi, seharusnya semuanya itu juga ditangkap. Sebagai bukti alasan polisi menangkap Munarman," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88. Penangkapan dilakukan di Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Demikian dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Tim Densus 88 menangkap pengacara HRS, Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30," ujar Argo saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (27/4).
Munarman ditangkap terkait kasus dugaan terorisme. "Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu juga bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi terkait Terorisme," kata Argo.
(mdk/fik)