Pengamat Sebut Tak Semua Pengaduan Dihukum Gara-Gara UU ITE
Selain itu, ia juga memberikan contoh yang pernah terjadi pada 2015 silam. Saat itu, ada salah satu anggota DPRD yang mengunggah sebuah postingan di dalam media sosial Facebook miliknya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, tak semua pengaduan terkait pencemaran nama baik berakhir di meja pesakitan atau pengadilan. Hal ini ia katakan dalam diskusi Smart FM Network secara daring dengan tema 'Mudahkan Revisi UU ITE?'.
"Sebenarnya kalau dilihat dalam praktek tidak semua pengaduan atau aduan itu dihukum juga, ada yang dilepas. Misalnya seingat saya kasus 2020 kemarin di Banten ada yang terbukti dia melakukan pencemaran nama baik, tetapi kemudian pengaduannya dicabut, dilepas. Dia terbukti, tetapi unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Maka dilepas," kata Aidul, Jakarta, Sabtu (20/2).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
"Maka meskipun benar ada pencemaran nama baik, tetapi dia dilepaskan. Saya cenderung ini mengatakan, ini akhirnya ada perilaku relasi masyarakat dengan negara, lebih mengedepankan kalau dalam hukum mediasi. Jadi tidak langsung ke pengadilan," sambungnya.
Selain itu, ia juga memberikan contoh yang pernah terjadi pada 2015 silam. Saat itu, ada salah satu anggota DPRD yang mengunggah sebuah postingan di dalam media sosial Facebook miliknya.
"Tahun 2015 juga ada kasus anggota DPRD seingat saya, dia dibebaskan bukan dilepaskan, jadi tidak terbukti semua tuduhannya. Karena dia menyampaikan lewat Facebook itu data, kutipan dari BPK data resmi kutipan dari BPK. Karena memang bukan pendapat pribadi, maka dibebaskan," ujarnya.
Mengaca pada kasus yang terjadi di Banten, ia menyebut ada hubungan baik antara masyarakat dengan seorang pejabat negara. Karena, kasus tersebut adanya proses mediasi terlebih dahulu sebelum berlanjut ke pengadilan.
Proses mediasi yang dikedepankan tersebut termasuk bagian dari program Kapolri yang baru menjabat belum ada 100 hari yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya cenderung ini mengatakan, ini akhirnya ada perilaku relasi masyarakat dengan negara, lebih mengedepankan kalau dalam hukum mediasi. Jadi tidak langsung ke pengadilan," jelasnya.
"Kita ini terkena syndrom overlegitasion. Jadi sedikit-sedikit ke pengadilan gitu, harusnya menggunakan institusi sosial di luar pengadilan, nah itu proses mediasi. Saya kira polisi itu juga harus melebihi menyarankan proses mediasi," sambungnya.
Lalu, terkait dengan ucapan Sigit soal pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tak lagi bisa diwakilkan. Nantinya, korban sendiri yang harus membuat laporan atau melaporkan.
Hal itu pernah dilakukan oleh Presiden keenam yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Akan tetapi, laporan itu bisa saja dibuat bukan oleh korban secara langsung. Namun, sang korban mesti memberikan kuasa terhadap sang pelapor.
"Iya datang sendiri, (SBY laporkan) Pak Zainal Ma'arif. Nah itu betul, jadi yang sekarang terjadi itu kan nampaknya kalau disebut interprestasi betul juga," pungkasnya.
Kapolri Soal Laporan ITE Tak Bisa Diwakili
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kini pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tak lagi bisa diwakilkan. Harus korban sendiri yang membuat laporan.
"Yang menjadi catatan penting harus kita tindak lanjuti memberikan edukasi, selektif bagaimana membuat aturan sehingga proses penegakan UU ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi," ujar Kapolri dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan," tegasnya.
Ia menambahkan, pelaporan-pelaporan seperti itu yang nantinya akan diperbaiki Korps Bhayangkara ke depannya.
"Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, mediasi enggak bisa, enggak usah ditahan," sambungnya.
Kemudian, untuk pelaporan yang bersifat hoaks, pencemaran nama baik nantinya akan diutamakan penyelesaian mediasi.
"Tapi untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," ucapnya.
(mdk/eko)