Pengancam Ria Ricis Ditangkap, Polisi Sita Sejumlah Bukti
Akun media sosial sengaja dibuat tersangka untuk memuluskan rencana tersangka AP memeras selebgram Ria Ricis.
Akun media sosial sengaja dibuat tersangka untuk memuluskan rencana tersangka AP memeras selebgram Ria Ricis.
Pengancam Ria Ricis Ditangkap, Polisi Sita Sejumlah Bukti
Polisi menyita tiga akun media sosial beserta email milik tersangka AP, orang yang melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada selebgram Ria Ricis.
"Terhadap 3 akun media sosial milik tersangka AP atau yang dibuat tersangka AP baik itu akun Instagram, akun twitter, dan akun TikTok. Kita juga lakukan penyitaan terhadap 3 buah akun email milik tersangka AP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri mengatakan, dokumen berupa foto dan video yang menampilkan Ria Ricis diunggah ke dalam tiga akun media sosial milik tersangka AP yaitu instagram, Twitter maupun TikTok.
Ade mengatakan, tersangka melakukan screenshot dan dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis.
"Di sana tersangka melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta,"
ucap dia.
Sebelumnya, AP telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 01:20 WIB. Saat ini, tersangka juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.