Penganiaya Haringga di bawah umur dijerat pasal pembunuhan dan pengeroyokan
Penganiaya Haringga di bawah umur dijerat pasal pembunuhan dan pengeroyokan. Hal itu terungkap oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Salam usai sidang tuntutan yang digelar tertutup di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Lima terdakwa di bawah umur dalam kasus penganiayaan Haringga Sirila dituntut lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan dua pasal sekaligus tentang pembunuhan dan pengeroyokan.
Hal itu terungkap oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Salam usai sidang tuntutan yang digelar tertutup di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (2/11/2018).
-
Bagaimana pedang Viking itu ditemukan? Petani itu sedang membuang sampah-sampah logam di kebun bersama putranya ketika menemukan pedang langka itu.
-
Kapan pedang Viking itu ditemukan? Penny, yang menemukan pedang pada bulan November, mengungkapkan bahwa proses otentikasi pedang tersebut sempat terkendala.
-
Di mana pedang Viking itu ditemukan? Seorang nelayan asal Inggris menemukan pedang Viking di Sungai Cherwell dekat Enslow, Oxfordshire.
-
Kenapa pedang Viking itu penting? “Ini sangat langka. Pedang adalah simbol status terbesar di Zaman Viking, dan merupakan suatu kehormatan untuk diizinkan membawa pedang. Jarang sekali kami, sebagai arkeolog, dapat mengalami hal seperti ini,” ujar Lars Søgaard Sørensen dari bagian warisan budaya di dewan daerah.
-
Dimana permukiman Viking tersembunyi itu ditemukan? Di bawah ladang yang luas di Norwegia, arkeolog menemukan sekumpulan bangunan kuno peninggalan bangsa Viking.
-
Kapan Zaman Viking berlangsung? "Kita tahu bahwa Zaman Viking berlangsung dari tahun 800 hingga setelah milenium.
Berdasarkan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, para terdakwa, dalam dakwaan pertama diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan menimbulkan meninggalnya orang.
Dengan pasal yang digunakan oleh jaksa, kelimanya mendapatkan tuntutan berbeda-beda. Untuk S (16) dan AR (15) dituntut masing-masing 5 tahun. Sementara TD (17) 4 tahun, AF (16) 3,5 tahun dan N (17) 3 tahun.
"Ini kan kita perlu informasikan lagi bahwasanya ini masih di bawah umur dan masih anak-anak jadi (hukuman) setengahnya dari dewasa yang maksimalnya 6 tahun," kata Agus.
Agus menjelaskan keyakinan jaksa atas tuntutan yang diberikan ini berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan bukti visum. Dari bukti visum yang diterima, korban meninggal akibat patah tulang dan rusaknya otak di kepala.
"Berdasarkan visum yang menyatakan korban meninggal itu adalah patah tulang dan rusaknya otak di kepala," pungkasnya.
Baca juga:
Sidang tuntutan 5 terdakwa pengeroyokan suporter Persija ditunda
Ikut aniaya Haringga, 2 terdakwa di dawah umur divonis lebih rendah dari tuntutan
2 Anak di bawah umur terdakwa penganiaya Haringga dituntut 4 tahun & 3 tahun penjara
Kuasa hukum sebut berkas perkara 2 tersangka pembunuhan Haringga belum lengkap
Turun ke Jalan, Ribuan Bobotoh Tuntut Keadilan Kepada PSSI
Tak terima Persib dihukum PSSI, ribuan Bobotoh demo di Gedung Sate