Penganiaya pelajar SMA Muhi Yogyakarta diancam 6 tahun penjara
Penganiaya pelajar SMA Muhi Yogyakarta diancam 6 tahun penjara. Proses persidangan kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan seorang siswa SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta tewas memasuki babak akhir. Menurut rencana, kesepuluh orang terdakwa akan dijatuhi putusan pada Jumat (13/1) mendatang.
Proses persidangan kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan seorang siswa SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta tewas memasuki babak akhir. Menurut rencana, kesepuluh orang terdakwa akan dijatuhi putusan pada Jumat (13/1) mendatang.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Khalid Sardi Hatapayo menyampaikan pada nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (9/1) lalu membedakan tuntutan hukuman pada 10 orang pelajar ini. Tuntutan terhadap terdakwa Kev, dan Eme paling berat, keduanya dituntut enam tahun penjara. Sedangkan Pls setahun lebih ringan atau 5 tahun penjara.
Sementara tujuh terdakwa lainnya, yaitu Rob, Stev, Dwik, Math, Neh, Kel, dan Demi hanya dituntut empat tahun penjara. Pertimbangannya, lanjut Khalid, ketujuh terdakwa terbukti hanya turut serta dalam insiden yang terjadi di Jalan Imogiri-Panggang Dusun Lanteng, Selopamioro, Imogiri, Senin 12 Desember 2016 yang lalu.
"Untuk keduanya (Kev dan Eme) dituntut lebih lama, karena Kev berperan sebagai provokator. Sedangkan Eme yang menusuk korban. Untuk Pls karena terbukti melakukan pembacokan hingga korbannya luka parah," jelas Khalid kepada wartawan Selasa (10/1).
Khalid menerangkan bahwa para terdakwa diancam hukuman maksimal Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-anak memang berat. Masa hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Meski demikian ada ketentuan khusus dalam perlindungan anak, sehingga ancaman maksimal dikurangi sebagian.
"Seharusnya JPU menuntut dengan 7,5 tahun penjara, tetapi ada faktor meringankan. Terdakwa masih sekolah. Sehingga tuntutan paling berat hanya enam tahun," ucapnya.
Khalid mengungkapkan bahwa JPU tidak menerapkan Pasal 170 KUHP sebagaimana penyidik. Ini karena ketentuan undang-undang tentang perlindungan anak mengenai penganiayaan berlaku lex specialis.
"Saya optimis putusan majelis hakim menjatuhi hukuman maksimal kepada para terdakwa. Kalau dibawah empat tahun kita banding," ujar Khalid.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelajar SMA Muhi Yogyakarta terjadi Senin 12 Desember 2016 yang lalu. Saat itu rombongan pelajar SMA Muhi dicegat oleh rombongan pelajar lainya di Jalan Imogiri-Panggang.
Akibatnya seorang di antaranya tewas yakni Adnan Wirawan (16) pelajar kelas X IPS 2 SMA Muhi Yogyakarta, pada hari Selasa 13 Desember 2016 karena luka tusukan benda tajam yang mengenai perut dan menggores ginjalnya.
Baca juga:
Pelaku pembacokan pelajar SMA Muhi Yogyakarta dijerat pasal berlapis
Pelaku memang rencanakan penyerangan rombongan siswa SMA Muhi
Kasus pembacokan pelajar SMA di Yogyakarta, 9 orang jadi tersangka
Polisi kembali tangkap 3 pelaku penyerangan rombongan pelajar Muhi
7 Pelajar di DIY dibacok sekelompok orang bercadar pakai pedang
-
Kenapa Jogja dijuluki sebagai kota pelajar? Jogja atau Yogyakarta merupakan salah satu kota di Indonesia yang memiliki sejuta pesona. Hampir sebagian besar orang memiliki kesan tersendiri mengenai daerah yang dijuluki sebagai kota pelajar ini.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Kenapa para pelajar ini diamankan? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. "Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.