Penganiaya Peserta MOS SMA Semi Militer di Palembang Divonis 7 Tahun Penjara
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Obby Frisman Arkataku (24). Obby didakwa menganiaya peserta masa orientasi siswa (MOS) SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, DBJ (14) hingga tewas. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 80 Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Terdakwa yang berstatus sebagai pembina ospek memukuli korban dengan bambu sehingga membuat korban mengalami pendarahan hingga tewas. Terdakwa diberikan waktu tujuh hari pasca-putusan untuk mengajukan banding.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
"Menjatuhi terdakwa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, atau jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara," ungkap Abu Hanifah, ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Rabu (26/2).
Putusan majelis hakim diterima ikhlas keluarga. Meski demikian, ibu korban, BR harus dibopong jaksa keluar ruang sidang karena tak kuasa mendengar putusan.
"Apapun hasilnya (putusan) kami terima saja, karena hukuman itu tak bisa mengembalikan keponakan saya lagi, dia sudah meninggal," kata paman korban, Rio Permata.
Diketahui, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.
Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
(mdk/ray)