Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.
AR (15) dan RD (14), dua santri yang menganiaya juniornya Airul Harahap (14) hingga tewas di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi. AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo kemarin. "Untuk terdakwa AR dengan dituntut oleh JPU hukum 7 tahun 6 bulan. Sedangkan RD itu 7 tahun saja," kata Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa, pada Kamis (25/4).
Menurut dia, kedua terdakwa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini sebelumnya didakwa dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, ayah korban Salim Harahap mengatakan bahwa dirinya memohon agar kedua pembunuh anaknya dihukum berat.
"Itu putuskan kalau bisa seberatnya karena telah membunuh anak kami," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com melalui pesan singkat pada Kamis (24/4).
Menurut dia, dari dirinya sendiri mendengar langsung hukuman untuk kedua orang pembunuh anaknya itu.
"Kami merasa gak terima hanya dituntut 7 tahun saja, dengan perbuatannya sekeji itu," tegasnya.
Dia mengatakan, keluarga telah lama menunggu agar kasus ini terungkap. Namun setelah terungkap malah segitu tuntutannya.
"Kami menunggu sampai 5 bulan baru terungkap dan mendengar tuntutan hanya 7 tahun. Kami berharap paling gak 15 tahun atau di atas 10 tahun, kami memohon dengan Pak Hakim sesuai dengan perbuatannya pelaku," tutupnya.