Pengebor Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Diringkus, Pemilik Buron
Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, membongkar praktik aktivitas illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal. Seorang pelaku diamankan, sedangkan pemilik tambang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, membongkar praktik aktivitas illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal. Seorang pelaku diamankan, sedangkan pemilik tambang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku adalah Yanto (54), warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Dia melakukan aktivitas pengeboran minyak secara liar di salah satu kawasan perusahaan perkebunan di Desa Pangkalan Bayat, Bayung Lencir.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu Serumbung Sumur? Serumbung sumur merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813. Ini dia serumbung sumur yang merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813.
-
Siapa yang membagikan bubur Suro di Palembang? Pembuatan bubur itu dilakukan di rumah salah seorang tokoh masyarakat bernama Alm. Ustad Taufiq Hasnuri. Masyarakat begitu antusias mengikuti pembagian bubur tersebut.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, tersangka beraksi secara sembunyi dengan alat seadanya. Aktivitas itu sudah berlangsung selama dua pekan.
"Tersangka Yanto kami amankan di TKP, dia hanya sebagai pekerja," ungkap Ali, Rabu (29/9).
Tersangka berdalih membutuhkan pekerjaan itu karena terhimpit ekonomi. Dia menerima upah Rp50 ribu per drum minyak dari pemodal sekaligus pemilik berinisial TF.
"Pemilik sudah kami jadikan DPO, sekarang masih dikejar," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yanto dikenakan Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Barang bukti disita berupa satu unit sepeda motor yang bagian belakangnya telah dimodifikasi dengan diikat tali kapal, satu buah pipa besi canting sepanjang 6 meter, satu buah tameng penggulung tali yang terbuat dari besi dan satu buah set katrol.
"Tersangka terancam dipidana penjara paling lama enam tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Sumur Minyak Ilegal Meledak di Batanghari, Anggota Kepolisian Diduga Terlibat
Sumur Minyak Liar di Musi Banyuasin Meledak, 1 Penambang Tewas dan 4 Terluka
Puluhan Sumur Ilegal di Permukiman dan Kebun Warga Muarojambi Ditutup
290 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Ditutup Polisi
Polda Jambi Tutup 612 Sumur Minyak Ilegal dan Tangkap 95 Pelaku
Polisi Tutup Dua Lokasi Pengeboran Sumur Minyak Ilegal di Jambi