Pengedar 500 Gram Sabu di Jakut Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan penyelidikan diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka AF dari wilayah Tangerang, Banten.
Hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup mengancam tersangka pengedar narkotik jenis sabu-sabu dengan berat sekitar setengah kilogram berinisial AF alias Atah karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan berdasarkan penyelidikan diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka AF dari wilayah Tangerang, Banten.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu diperoleh dari salah satu wilayah di Tangerang," ujar Guruh di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara dilansir Antara, Sabtu (5/6).
Berawal pada saat Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi sabu-sabu terjadi di wilayah Pademangan tepatnya di Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan, Jakarta Utara.
Kemudian, Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan berhasil mendapat informasi berupa ciri-ciri tersangka serta rencana lokasi transaksi yang disebut berpindah ke wilayah Jakarta Barat.
Tim Opsnal kemudian menangkap tersangka AF di Jalan Kali Besar Barat pada 23 Maret 2021.
"AF ditangkap karena saat digeledah membawa barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip besar dan empat bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu," kata Guruh.
Setelah itu, Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan pemeriksaan mendalam hingga berhasil menemukan lokasi penyembunyian dua bungkus plastik klip besar dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu lainnya di kamar kosan tersangka di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu-sabu yang ditemukan berikut pembungkusnya adalah 500 gram. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tersangka mengakui sudah tiga kali bertransaksi sabu-sabu selama enam bulan dengan keseluruhan sabu yang dijual memiliki berat 15 ons.
Dari serangkaian transaksi tersebut, tersangka AF mendapatkan upah sebanyak tiga gram sabu-sabu lagi dari orang yang dicurigai merupakan tersangka bandar besar yang kini sedang diselidiki polisi di wilayah Tangerang, Banten.
Kepada polisi, tersangka AF mengaku menerima perintah terakhirnya dari orang tersebut pada 25 Maret 2021 sekitar jam 11.00 WIB.
Seluruh komunikasi orang tersebut kepada AF dilakukan dengan nomor privat (private number) agar sulit terlacak.
"Saat ini anggota masih melakukan pengembangan di sana, melakukan pengejaran lagi. Namun, tersangka mengaku dari sejumlah barang tersebut mendapat keuntungan atau diberikan upah 15 gram. Pemberi barang tidak disebutkan (tersangka), tapi diberikan dalam bentuk barang untuk diedarkan lagi," kata Guruh.
Baca juga:
Polisi Bekuk Pemasok Sabu Acara Berkedok Family Gathering di Puncak Bogor
Dua Pemakai Narkoba di Jakarta Utara Reaktif Covid-19
Sepasang Kekasih di Tulungagung Ditangkap karena Jualan Narkoba, Begini Kronologinya
Pasutri di Bandung Bisnis Narkoba, Sembunyikan Sabu di Microwave
Terpidana Mati Kasus Narkoba Didakwa Lakukan TPPU