Pengedar narkoba yang dibekuk di Malaysia diancam hukuman mati
M ini ditangkap lewat pengembangan kasus penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia yang dibawa tiga TKI ilegal.
M pelaku pengedar narkoba jaringan internasional yang dibekuk Badan Narkotika Nasional Jabar terancam hukuman mati. M ini ditangkap lewat pengembangan kasus penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia yang dibawa tiga Tenaga Kerja Indonesia ilegal di Malaysia pada Januari 2015 lalu. Mereka yakni Rahayu (35), Atika (28), dan Supriyono (32).
Para TKI ini dititipi M narkotika jenis sabu seberat 768,8 gram atau setara Rp 1,3 miliar.
"Mereka dijerat Pasal 102 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Anang Pratanto, di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Selasa (24/2).
M yang tercatat sebagai warga Madura Indonesia itu sudah menetap selama 24 tahun di Malaysia. M diintai sejak lama lantaran aksi pengedaran narkoba terhadap TKI. Pihaknya yang dibantu atase kepolisian RI di Malaysia dan kepolisian Malaysia, akhirnya berhasil dibekuk di tempat tinggalnya di sebuah apartemen di kompleks perumahan Pandan Indah Kuala Lumpur Malaysia.
"Tersangka ini merupakan DPO (daftar pencarian orang) kami. Tersangka ini merupakan pelaku utama," ungkapnya.
M tiba di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Selasa (24/2) pukul 17.30 WIB. Ia kemudian dibawa ke kantor BNNP Jabar guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:
BNNP Jabar jemput bandar sabu jaringan internasional di Malaysia
Dalam 5 hari, polisi bongkar 3 jaringan narkoba internasional
Bawa 500 Kg ganja dari Aceh, 6 terdakwa divonis penjara seumur hidup
Simpan narkoba di dalam taksi, WN Korea diciduk polisi
Bisnis sabu dikendalikan dari dalam lapas, 2 pelaku diringkus
Polda Metro ungkap peredaran narkoba internasional senilai Rp 43 M
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI