Pengedar pil ekstasi bentuk Minion di Depok dibekuk polisi
Pil ekstasi berbentuk Minion itu berwarna kuning dan biru bahkan dibuat sangat mirip dengan permen anak-anak. Pengakuan tersangka pil itu dijual hanya di kalangan terbatas. Satu pil dijual Rp 200 ribu.
Ismed (34), seorang residivis narkoba mengedarkan ekstasi berbentuk kartun Minion. Dari tangannya didapat barang sisa jual sebanyak 23 buah. Pil ekstasi berbentuk Minion itu berwarna kuning dan biru bahkan dibuat sangat mirip dengan permen anak-anak.
Pengakuan tersangka pil itu dijual hanya di kalangan terbatas. Satu pil dijual Rp 200 ribu. Terkadang Ismed yang sudah bolak-balik penjara dua kali itu memecah pil menjadi bagian kecil untuk dijual eceran.
"Peredaran ekstasi di Depok sangat jarang karena jaringannya sangat tertutup tapi ini berhasil kami ungkap," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis, Senin (5/12).
Pil ekstasi Minion, kata Putu, merupakan jenis baru. Bentuknya dibuat seperti permen untuk menghindari kecurigaan petugas.
"Sejauh ini pengakuannya hanya dijual pada orang dewasa. Tapi melihat bentuknya ini tidak menutup kemungkinan dijual ke kalangan usia dini," ungkapnya.
Catatan kepolisian, Ismed pernah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama. Pertama dia dipenjara tahun 2004 dan kedua tahun 2013. "Ini yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama," kata Putu.
Atas perbuatannya, Ismed dijerat pasal 114 jo 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancamannya di atas 20 tahun.