Pengembang reklamasi pulau C & D janjikan konsumen keluar izin Maret 2018
"Dari pengembang berkeyakinan bahwa izin itu bisa akan selesai beres paling lambat Maret 2018. Kami minta tertulis Maret ini ada selesailah, pengembang pernyataan lisan saja," ungkap Kamillus.
Kuasa Hukum salah seorang pembeli di pulau reklamasi C dan D, Kamillus Elu, mensomasi PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang, atas janji akan mengeluarkan surat izin bangunan. Menurut Kamillus, ketika pertemuan 12 Desember 2017 lalu, PT Kapuk Indah berjanji akan menyelesaikan masalah izin tersebut paling lambat Maret 2018.
"Kita bersurat mengingatkan lagi bahwa Maret selesai. Jadi mereka yakin Maret selesailah," ujar Kamillus kepada merdeka.com, Rabu (17/1).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
Kamillus mengungkapkan, mulanya konsumen memberikan batas waktu paling lambat Juni 2018. Namun, pengembang berkukuh bisa menyelesaikan pada Maret 2018. Meski begitu, pihak pengembang enggan membuat persetujuan tertulis.
"Dari pengembang berkeyakinan bahwa izin itu bisa akan selesai beres paling lambat Maret 2018. Kami minta tertulis Maret ini ada selesailah, pengembang pernyataan lisan saja," ungkapnya.
Janji itu terjadi ketika pihak konsumen melakukan pertemuan dengan pengembang terkait dicabutnya dua Raperda terkait reklamasi. Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura).
Mereka ingin meminta kejelasan nasib bangunan yang kadung dibayarkan. Bahkan pengembang masih menarik iuran yang wajib konsumen bayar.
Lantas, mencuatnya Pemprov DKI meminta batalkan HGB pulau reklamasi, klien Kamillus, Felicita Santoso meminta kejelasan nasib uangnya. Dia mengaku sudah melunaskan sebanyak Rp 5,2 M terhadap pembelian dua kavling masing-masing di pulau C dan D. Maka itu, Kamillus meminta pengembangan berikan kejelasan soal perbitan izin.
"Tanggal 12 (Desember) kami somasi kepada PT Kapuk Naga Indah, kita minta PT KNI terkait pertemuan 12 Desember itu, Maret sudah selesai, yang kami minta kalau Maret tidak selesai kami minta kembalikan uangnya," katanya.
Namun, sampai detik ini belum ada jawaban oleh PT Kapuk Naga Indah. "Kita kasih 2x24 jam untuk minta ke pengembang untuk merespon tapi sampai saat ini belum ada jawaban," ujarnya.
Sementara itu, pihak pengembang reklamasi pulau C dan D melaporkan sejumlah orang dalam video ricuh konsumen dengan pengembang, ketika pertemuan di PIK 2, Jakarta Utara. Menurut pihak pengembang, video itu telah merugikan penjualan.
Kamillus Elu menyebutkan pengembang melaporkan sejumlah orang yang masuk dalam rekaman, dengan dugaan pencemaran nama baik. Termasuk kliennya yang mengenakan baju pink ketika video itu dibuat.
"Dari pengembangan bilang oh ada video 9 Desember 2017 yang viral sangat merugikan perusahaan sehingga kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kamillus.
"Video disebar dan viral ada beberapa yang di dalam ikut tadi, dilapor ke sana karena video dianggap merugikan ke perusahaan," imbuhnya.
Terkait penyebaran video sendiri, Kamilius mengatakan pihaknya tidak mengetahui siapa. Diketahui, si penyebar dengan inisial W telah diamankan polisi.
"Kita enggak tahu siapa yang rekam siapa yang upload kita enggak tahu," tukasnya.
Baca juga:
Kronologi pengunggah video pembeli protes ke pengembang reklamasi hingga dibui
Sebar video protes pembeli ke pengembang reklamasi, pengunggah ditahan
Tanya reklamasi ke pengembang karena sudah lunas, pembeli malah dipolisikan
Bersurat ke Sofyan Djalil soal HGB, Anies enggan bocorkan poin pembahasan
Anies soal reklamasi: Setahu saya dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi