Pengendara Main HP Kena Rp750.000, Ini Sederet Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2022
Dalam Operasi Patuh 2022 tersebut, nantinya akan ada delapan sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan petugas saat di lapangan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2022, yang akan dimulai selama 14 hari atau dua pekan. Operasi itu nantinya akan mulai dilaksanakan pada Senin (13/6) hingga Minggu (26/6) mendatang.
Dalam Operasi Patuh 2022 tersebut, nantinya akan ada delapan sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan petugas saat di lapangan.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kapan tren boneka Labubu mulai viral? Tren boneka Labubu, yang merupakan salah satu koleksi mainan terkenal dari Pop Mart, belakangan ini telah menjadi objek perhatian di berbagai kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan unggahan Lisa, anggota Blackpink, di Instagramnya pada bulan April 2024.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13-26 Juni 2022," tulis aku Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6).
Selain itu, dalam operasi tersebut juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas di enam ruas jalan tol dalam kota segmen Kelapa Gading hingga Pulogebang.
"Benar, mulai 13 Juni 2022 besok, dengan resmi jalan di depan Mall Grand Cakung sampai dengan Perempatan Cakung-Cilincing akan diterapkan contra flow mulai posisi depan," ujar Kanit lantas Polsek Cakung, AKP Eko Prihanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan resmi manajemen Operasi PT JTD Jaya Pratama, penerapan contraflow tersebut ditujukan pada kepadatan lalu lintas dalam waktu-waktu atau jam sibuk.
"Kepadatan yang terjadi di setiap jam puncak (peak hour) pagi (06.00–10.00 Wib) merupakan sasaran utama dalam pelaksanaan manajemen lalu lintas ini," jelasnya.
Oleh karena itu, pihak manajemen operasi PT JTD Jaya Pratama menyebut kebijakan contraflow ini ditujukan agar memperlancar arus lalu lintas yang lokasinya berada di kawasan Cakung-Pulo Gadung.
"Kami terapkan contraflow guna mengingatkan kelancaran lalu lintas jalan Bekasi Raya (Tepatnya kawasan Cakung-Pulo Gadung) termasuk juga mempermudah aksesibilitas masyarakat untuk menikmati akses jalan tol, PT JTD Jaya Pratama akan kembali memberlakukan Manajemen Lalu Lintas (Contraflow) yang akan dimulai pada 13 Juni 2022," jelasnya.
Menurutnya, keputusan ini dilakukan menimbang keberhasilan uji coba contraflow yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni pada 3-11 Februari 2022 lalu.
"Adapun berdasarkan ujicoba sebelumnya didapatkan bahwa penerapan ini cukup efektif dalam mengurai kepadatan lalu lintas dari mulai posisi depan Mall Grand Cakung s/d Perempatan CakungCilincing sebesar 20 persen-24 persen," ungkapnya.
Selain itu, untuk PT JTD Pratama disebutnya juga bekerja sama dengan kepolisian wilayah yaitu Satuan Lalu Lintas Polsek Cakung, Polisi Jalan Raya Tol Induk Jaya 08 dan stakeholder terkait lainnya, dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas PU Pemprov DKI Jakarta yang hendak menerapkan Skema contraflow agar memberikan akses khusus kendaraan roda empat golongan I.
"Skema contraflow ini dikhususkan untuk kendaraan roda empat golongan I untuk dapat memasuki jalan tol Pulo Gebang-Kelapa Gading melalui ramp jalan tol Bekasi Raya yang semula hanya 1 (satu) arah menuju Bekasi," sebutnya.
Untuk penerapan contraflow tersebut, pembagian lajur yang hendak diterapkan guna mengakomodir lalu lintas ke arah Kelapa Gading.
"Kami lakukan pembagian jalur menjadi 2 arah (contraflow) sepanjang 2 km yang kemudian akan diarahkan kembali untuk masuk Jalur normal jalan tol menuju Kelapa Gading," tutupnya.
Berikut Sanksi Tilang bagi Pelanggar:
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
Baca juga:
Tantang Duel Polantas, Sopir Pikap di Bondowoso Akhirnya Minta Maaf
Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 Titik di Ibu Kota
Tekan Pelanggaran Lalin, Polisi Terjunkan Tim ETLE Mobile di Solo
Ini Titik Terbaru Gage di DKI Mulai 13 Juni, Pelanggar Siap-Siap Didenda Rp500.000
Polantas Jateng Rekam Pelanggaran dengan Ponsel di Jalan Tanpa Kamera ETLE
Anak Kecil Usia 10 Tahun Ini Antar Adiknya ke Sekolah Pakai Mobil, Tak Patut Ditiru