Pengganda Uang di Aceh Beraksi Pakai Batu Merah Delima Palsu
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap empat pelaku penipuan bermodus penggandaan uang melalui batu merah delima sakti. Keempat pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (2/3).
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap empat pelaku penipuan bermodus penggandaan uang melalui batu merah delima sakti. Keempat pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (2/3).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menjelaskan, batu merah delima itu sebenarnya palsu. Batu itu hanya menggunakan lampu untuk menipu orang lain. Para pelaku berinisial AA (29), FA (45), BH (48) dan AM (54).
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Kapan Achsanul Qosasi mengembalikan uang ke Kejagung? “Pada hari ini, 16 November 2023 pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang, yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
Pelaku awalnya menemui salah satu korban dengan berpura–pura menanyakan alamat seseorang untuk menawarkan batu merah delima. Kemudian datang dua orang pelaku lainnya berpura–pura tidak mengenal, dan bergabung membahas penjualan batu delima.
"Dengan menjanjikan apabila batu merah delima itu terjual maka korban akan mendapatkan keuntungan," kata Trisno kepada wartawan, Kamis (5/3).
Namun korban tidak mau karena merasa bukan haknya. Walaupun demikian pelaku tetap meyakinkan korban untuk kembali ke rumahnya dan mengambil uang sebesar Rp 10 juta, emas 1 mayam, dan 1 handphone sebagai syarat penggunaan batu merah delima.
Setelah korban mengambil barang-barang tersebut, korban kembali ke TKP awal dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova milik pelaku. Korban bersama tiga pelaku menuju ke masjid sebagai syarat mengaktifkan ilmu yang ada dalam batu tersebut.
"Di sini korban diperintahkan oleh pelaku untuk beribadah di masjid, dengan tujuan untuk mengaktifkan ilmu atau kesaktian yang ada di dalam batu merah delima tersebut. Setelah selesai ibadah, korban menyadari bahwa pelaku sudah pergi menggunakan mobil yang dipergunakan tadi," sebut Trisno Riyanto.
Para korban mengalami kerugian yang berbeda dengan total keseluruhan berjumlah Rp 500 juta sesuai, dengan beberapa laporan kepada polisi yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Kapolresta mengatakan, target yang diincar oleh para pelaku merupakan pria yang berumur karena diyakinkan akan terpengaruh oleh pekerjaan yang dilakukan oleh para pelaku.
Saat ini para pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Baca juga:
Gagal Jadi Kepala Desa, Anwar Banting Stir Jadi Penipu Bermodus Gandakan Uang
Mengaku Bisa Gandakan Uang 30 Kali Lipat, Warga Kamerun Ditangkap Polisi
Warga Makassar jadi Korban Penggandaan Uang, Rp300 Juta dan Sertifikat Rumah Raib
Berkedok Gus dan bisa gandakan uang, Fakrul tipu warga ratusan juta rupiah
Berkedok ustaz bisa gandakan uang, Gus Bram ditangkap polisi
Pengganda uang dibekuk saat gelar ritual di rumah korban