Penghapusan Ujian Nasional Tak Bisa Dilakukan 2020
Sesungguhnya pelaksanaan ujian nasional tidak bisa dihapuskan jika landasan hukum dari kewajiban penyelenggaraan masih ada. UN diamanatkan oleh negara dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Wacana penghapusan Ujian Nasional (UN) untuk pelajar SD, SMP dan SMA kembali muncul. Adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang kembali mendorong. Rencana itu kini tengah digodok. Rencana ini menuai pro kontra.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) punya pemikiran lain. Ujian Nasional (UN) akan tetap diadakan pada 2020. Anggota BSNP Ramly Zakaria belum mendengar adanya rencana penghapusan UN.
-
Apa saja ujian yang dialami Nabi Ayub? Nabi Ayub diberikan banyak ujian hidup dari Allah. Mulai dari hilangnya harta dan kekayaan, diberikan penyakit hingga belasan tahun, dan ditinggalkan oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Naja dinyatakan lulus kuliah? Naja yang baru saja dinyatakan lulus dari kuliahnya di Inggris kini tumbuh menjadi remaja yang super cantik.
-
Kenapa Nabi Ayub diberi ujian? Allah pun memberikan berbagai macam ujian kepada Nabi Ayub.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Apa gunanya ujian sekolah? Dengan ujian sekolah, maka setiap pelajar dapat mengetahui hingga mengukur masing-masing kemampuannya dalam setiap mata pelajaran.
-
Kapan najis mukhaffafah dianggap suci? Jika najis mengenai baju Anda, maka setelah dipercikkan air, baju diperas kemudian dikeringkan.
"Yang sudah pasti untuk (UN) 2020 itu persiapan UN itu sudah hampir final gitu. Sudah siap pos begitu kan," ucap Zakaria saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (1/12).
Jika ada pihak yang menginginkan UN dihapuskan, maka hal itu dilakukan pada periode selanjutnya. Mengingat persiapan UN di 2020 sudah dalam tahapan final.
Zakaria menjelaskan, sesungguhnya pelaksanaan ujian nasional tidak bisa dihapuskan jika landasan hukum dari kewajiban penyelenggaraan masih ada. UN diamanatkan oleh negara dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
"Jadi selama PP itu mengamanatkan UN, BSNP itu akan tetep melaksanakan UN," tegas Zakaria saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (1/12).
Perlu PP Baru
Menurutnya, jika ada pihak yang hendak menghapuskan UN maka upaya yang mesti dilakukan adalah menghapuskan PP tersebut guna menganulir amanat negara menyelenggarakan UN.
"Mungkin boleh mengajukan Judicial Review (JR) terhadap PP. PP yang mengamanatkan UN. Jadi PP itu masih ada UN akan tetap dilaksanakan," jelas Zakaria.
"Harus ada PP baru," lanjut dia.
"Tapi yang pasti untuk menghapuskan UN harus mengubah PP (Peraturan Pemerintah). Kalau di PP mengamanatkan UN tapi tidak dilaksanakan kan itu melanggar hukum," tegas dia.
BSNP membantu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), untuk menyelenggarakan ujian tahun tersebut.
Penghapusan UN Masih Dikaji
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya masih mengkaji rencana penghapusan Ujian Nasional (UN) untuk pelajar SD, SMP dan SMA. Dia meminta semua pihak menunggu hasil pembahasan.
"Sedang kami kaji, ditunggu kabarnya," ujar Nadiem saat ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan arahan Presiden Jokowi untuk melakukan link and match sistem pendidikan Indonesia. Hal tersebut dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan dunia industri.
"Arahan Presiden untuk ciptakan link and match antara sistem pendidikan kita dan apa yang dibutuhkan dunia industri dan lain lain. Untuk mencapai hal tersebut adalah deregulasi dan debirokratisasi dari semua instansi unit pendidikan makanya platformnya kita sebut merdeka belajar, merdeka untuk lembaga, guru, dan murid-mahasiswa, ini step pertama," jelasnya.
Menurutnya, pendidikan harus bertransformasi artinya tidak lagi hanya sekedar menghapal. Pemerintah sendiri ke depan akan melakukan penyederhanaan kurikulum.
"Dari situ harus adanya penyederhanaan dalam sisi kurikulum maupun assessment agar beralih ke kompetensi dan bukan menghafal informasi, merupakan perubahan akan tetap kan dan kita sempurnakan," jelasnya.
Nadiem menambahkan, pemerintah tidak hanya meningkatkan kualitas peserta didik tetapi juga kualitas guru sebagai pengajar. "Terpenting peningkatan kualitas SDM pendidik, baik vokasi maupun unit pendidik dalam SD SMA karena itu kunci dari fokus aktivitas kita dan mengarah pada pelatihan peningkatan dan penyederhanaan hidup seorang pendidik, bener fokus di situ," ucapnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com