Pengiriman 1 ton jamur dari Malang digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk
Pengiriman 1 ton jamur dari Malang digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk. Jamur ilegal itu diamankan saat diangkut menggunakan kendaraan pikap dengan nomor polisi DK 9909 BV yang dikemudikan oleh Gusti Mugi Yatno (25) asal Banyuwangi untuk diantarkan ke Denpasar Selatan Jalan Sesetan dengan nama penerima inisial SW.
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan penyelundupan komoditi pertanian ilegal. Kali ini 1 ton lebih jamur kering dan basah dalam kemasan tanpa dilengkapi surat pengiriman diamankan petugas.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Mulyadi membenarkan pihaknya mengamankan satu ton Jamur yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari Balai Karantina Pertanian di tempat asalnya.
Produk ilegal itu ditemukan setelah melakukan pemeriksaan di Pos 2 Pengamanan Pintu Masuk Wilayah Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
Jamur ilegal itu diamankan saat diangkut menggunakan kendaraan pikap dengan nomor polisi DK 9909 BV yang dikemudikan oleh Gusti Mugi Yatno (25) asal Banyuwangi.
Saat dilakukan pengecekan terhadap isi di dalam box berpendingin, polisi mendapati 41 keranjang di dalamnya berisikan Jamur. Dari puluhan keranjang tersebut masing-masing berisikan Jamur jenis Kancing segar dan 25 karung lainnya berisikan Jamur jenis Kuping kering.
"Karena pengemudi mobil box tersebut tidak bisa menunjukkan sertifikat kesehatan resmi dari Balai Karantina Pertanian di daerah asalnya, sopir beserta barang buktinya berupa Jamur-jamur kita amankan dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," Beber Mulyadi, Jumat petang (21/4).
Berdasarkan keterangan sopir dirinya membawa barang tersebut dari Malang untuk diantarkan ke Denpasar Selatan Jalan Sesetan dengan nama penerima inisial SW.
"Untuk mengantarkan pesanan itu, sopir diberikan ongkos jasa angkut sebesar Rp 1,6 juta," terangnya.
Satu ton jamur ilegal yang diselundupkan itu selanjutnya diserahkan penanganannya ke Pihak Balai Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk untuk proses lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah, Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, drh. I Nyoman Budiartha membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan barang-bukti berupa satu ton Jamur ilegal dari Polsek Gilimanuk tersebut.
"Pengiriman komiditi berupa jamur jenis Kancing dan Kuping itu pada saat dilalulintaskan antar pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan resmi dari Balai Karantina Pertanian dari daerah asalnya," pungkasnya.
Baca juga:
Sup monyet antara mitos dan tradisi
Atas nama vitalitas monyet dipapras
Sate monyet, jamu ilegal di Jakarta
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Dimana mangkuk jamur ini disajikan? Sajikan mangkuk keju selagi masih panas. Anda juga bisa melapisi mangkuk jamur dengan adonan tepung basah, lalu digoreng dengan minyak yang banyak (deep fried).
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan jamu kencur mulai diminum? Sejak dahulu, tanaman obat telah diolah menjadi berbagai jenis jamu di Indonesia, termasuk jamu rebus kencur.