Pengiriman 40 kg ganja digagalkan, dua tersangka dibekuk petugas
Kedua tersangka mengaku kepada petugas, bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seseorang berinisial TK (yang diduga berada di Lapas Porong), untuk mengambil paket ganja tersebut di kantor ekspedisi melalui pesan singkat (SMS).
Petugas menggagalkan pengiriman 40 kg ganja yang rencananya akan dikirim dari Jombang menuju ke Surabaya pada hari Kamis (22/12) pukul 13.00 WIB dari Kantor Ekspedisi Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Jombang. Polisi juga membekuk dua tersangka yakni Eka Agung Susanto (32) yang sehari-hari bekerja sebagai penjual merpati warga Jalan Sumberboto Desa Mojoduwur dan Agung Dzikrullah (22) penjual pakaian warga Catak Gayam Gang Masjid Kecamatan Mojowamo Jombang.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, maka Satresnarkoba langsung bergerak ke Jombang untuk melakukan penyelidikan selama 2 Minggu dan alhamdulillah penyelidikan itu berhasil," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal seperti dilansir Antara, Selasa (27/12).
Iqbal menambahkan, penyelidikan selama 2 pekan dengan cara membuntuti pengiriman narkotika tersebut sejak dari Jakarta.
Dikatakannya, kedua tersangka mengaku kepada petugas, bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seseorang berinisial TK (yang diduga berada di Lapas Porong), untuk mengambil paket ganja tersebut di kantor ekspedisi melalui pesan singkat (SMS).
"Setelah mendapatkan SMS, kedua tersangka berangkat menuju ke kantor ekspedisi untuk mengambil paket ganja tersebut dengan mengendarai mobil Phanter S 542 WA milik tersangka Agung," jelasnya.
Rencananya, jika tersangka Eka dan Agung berhasil mangambil paket ganja tersebut, paket ganja itu akan disembunyikan di samping rumahnya, sambil menunggu orang suruhan TK yang akan mengambil paket ganja tersebut.
"Dan apabila hal itu berhasil dilakukan, maka tersangka Eka dan Agung akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 3 juta setiap kali pengambilan kiriman paket," imbuhnya.
Iqbal menambahkan, kepada petugas tersangka mengaku sudah 5 kali mengambil kiriman paket dari TK. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua boks paket kiriman ekspedisi berisi 43 bal narkoba jenis ganja kering dengan berat keseluruhan mencapai 40,38 kg, uang sebesar Rp 70.000, satu buah telepon genggam dan satu unit mobil.
Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa secara intensif guna pengembangan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga sudah melakukan maping untuk beberapa nama terkait yang berada di daerah Jakarta, Lampung dan sejumlah kota lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 115 ayat (2) Jo 132. ayat (1) lebih subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup.
Baca juga:
33,5 Kg ganja disita, bandar dan 2 pengedar diringkus polisi
Melihat pembudidayaan ganja medis di Ontario
Pria asal Banyuwangi ini siap edarkan 8 kg ganja di Denpasar
WN Rusia akui ekstrak ganja buat konsumsi pribadi & dikemas di Nepal
Selundupkan hashish dalam pasta gigi, WN Rusia terancam hukuman mati