Pengunjung sidang emosi saat pelaku klitih senyum ke keluarga korban
Senyum dari para tersangka ini pun segera mendapatkan respons dari sejumlah pengunjung di pengadilan, baik itu keluarga maupun rekan korban. Teriakan makian kepada para tersangka pun segera terdengar saat para tersangka mulai berjalan ke dalam PN Yogyakarta. Bahkan ada pula pengunjung yang langsung menantang tersangka.
Persidangan kasus kekerasan jalanan atau klitih yang berujung hingga tewasnya seorang pelajar SMP swasta bernama Ilham Bayu Fajar (16), 12 Maret 2017, digelar Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (3/4). Enam terdakwa AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15) dan FF (20) hadir.
Keenam tersangka yang masih berada di bawah umur datang ke PN Yogyakarta menggunakan mobil tahanan. Begitu tiba, mobil tahanan berisi para terdakwa sudah ditunggu oleh keluarga korban, rekan korban dan dijaga ketat oleh petugas Kepolisian Polresta Yogyakarta.
Setibanya di PN Yogyakarta, para pelaku klitih yang menggunakan baju putih segera turun dari mobil tahanan. Saat turun, para tersangka sempat melemparkan senyum kepada keluarga korban yang telah menunggu para tersangka. Senyum dari para tersangka ini pun langsung mengumbar emosi dari keluarga korban.
"Lihat, dia sudah menghilangkan nyawa anak saya. Dia masih bisa tersenyum," teriak ibu Ilham Bayu, Retno Supardini di PN Yogyakarta.
Senyum dari para tersangka ini pun segera mendapatkan respons dari sejumlah pengunjung di pengadilan, baik itu keluarga maupun rekan korban. Teriakan makian kepada para tersangka pun segera terdengar saat para tersangka mulai berjalan ke dalam PN Yogyakarta. Bahkan ada pula pengunjung yang langsung menantang para tersangka. Beruntung, kejadian yang bisa berakhir ricuh ini segera bisa dikondisikan oleh petugas kepolisian.
Dalam persidangan yang dilakukan tertutupdipimpin hakim ketua Luis Bety Silitonga, serta dua hakim anggota Erna Indrawati dan Khoiruman Pandu Kusuma itu, berkas tersangka dibagi ke dalam lima dokumen oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan itu, jaksa menjerat keenam pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di sisi lain, jaksa menjerat pasal tambahan kepada JR, yakni dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena kepemilikan senjata celurit.
"Meskipun tidak digunakan tetap akan kami jerat," ujar seorang jaksa, Widodo Andrianto usai persidangan.
Widodo menjelaskan penggunaan pasal yang sama kepada 6 tersangka karena keenamnya ikut terlibat dalam aksi kekerasan hingga berujung pada kematian Ilham. Dalam pasal itu, lanjut Widodo, disebutkan bahwa yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan yang mengakibatkan anak mati, bisa dijerat dengan pasal tersebut.
"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara. Tapi kalau anak-anak tidak bisa maksimal, mungkin setengahnya. Tergantung nanti fakta di persidangan," kata Widodo.
Sidang perdana di PN Yogyakarta ini mendapatkan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Sebelum persidangan dimulai, ssmpat ada aksi demo dari belasan orang mahasiswa yang menuntut agar pengadilan memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku klitih.