Pengusaha di Tangsel diwajibkan bayar THR dua minggu sebelum lebaran
Pekerja yang masa kerja sudah satu tahun dibayarkan satu bulan gaji.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tangerang Selatan mengimbau kepada perusahaan di Tangsel untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja RI nomor 7 tahun 2015 tentang pembayaran THR dua minggu atau selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran.
Kabid Penetapan Tenaga Kerja Transmigrasi, Disosnakertrans Kota Tangsel, Suyatman Ahmad mengatakan, akan mengimbau kepada perusahaan di Tangsel agar memberikan THR sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja tersebut dengan memberikan THR kepada pekerja dua minggu atau selambat-selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri.
Untuk itu, Suyatman mengakui akan menekankan kepada perusahaan agar seluruh perusahaan di Tangsel melaksanakan kewajiban membayarkan THR sesuai dengan surat edaran tersebut, yang mengacu kepada peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 4 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
"Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," katanya kepada wartawan di ruangan kerja, Rabu (17/6/2015).
Dipaparkan Suyatman, pekerja yang masa kerja sudah satu tahun dibayarkan satu bulan gaji. Sementara pekerja yang lebih 3 bulan secara terus menerus THR diberikan THR secara proporsional.
"Jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu kali gaji inilah yang diberikan perusahaan nantinya kepada pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun kerja," tandasnya.