Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan
Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.
Empat ekor rusa yang dilindungi disita dari tangan seorang pengusaha di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa & Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan
Ditreskrimsus Polda Roau menyita empat ekor rusa yang dilindungi dari tangan seorang pengusaha di Kabupaten Kepulauan Meranti. Salah satu rusa diketahui sedang bunting. Meski rusa sudah disita, terhadap pemilik tidak dijerat pidana dan dilepas oleh polisi.
- STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya
- Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
- Kerangka Prajurit Perempuan Ditemukan di Makam Berusia 2.500 Tahun, Dikubur Bersama Sejumlah Senjata Langka
- Polisi Tangkap Bule Rusuh Tabrak & Tinggalkan Pajero di Pantai Sanur
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo saat dikonfirmasi membenarkan penyitaan rusa itu. Teguh menyebutkan pemilik rusa hanya diwajibkan membuat surat pernyataan.
"Prosesnya untuk rusa dilepasliarkan kembali setelah diserahkan sesuai SOP (standar operasional prosedur) BBKSDA. Untuk yang bersangkutan (pemilik rusa) membuat surat pernyataan penyerahan ke BBKSDA."
Kombes Teguh kepada merdeka.com Senin (7/8).
@merdeka.com
Saat ditanya kenapa pemilik rusa tidak dijerat pidana meski sudah memelihara rusa dalam waktu yang lama, Teguh mengetakan pihaknya mengedepankan restorative justice.
Penyitaan rusa itu di bawah komando AKBP Dhovan sebagai Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus.
"Kita kedepankan restoratif justice, karena lebih pada ketidaktahuan yang bersangkutan saja. Makanya yang berangkutan membuat surat pernyataan. Pemiliknya sudah sesepuh (berumur)."
Kata Kombes Teguh.
@merdeka.com
Dirawat Balai BKSDA
Terpisah, Kepala Balai BKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan sebelumnya menerima informasi ada empat ekor rusa sambar dilindungi. Empat rusa itu diterima dari warga di Kepulauan Meranti. "Rusa itu sudah kami terima pekan lalu. Lalu kami evakuasi untuk dilepasliar ke habitat aslinya. Tujuan untuk pengkayaan habitat dan berkembang biak di alam," ujar Kepala Balai BKSDA Riau.
Menurut Genman proses penegakan hukum di kepolisian dengan pelepasliaran rusa ke habitat asli jadi terobosan baru. Sebab, rusa akan berkembang biak di hutan dan jadi umpan pemangsa seperti harimau. Dari jumlah itu, ada tiga ekor rusa jantan dewasa dan satu ekor rusa dewasa betina. "Saya nggak tahu apakah ini sudah pernah ada di tempat lain seperti yang kita lakukan ini. Ini terobosan menghubungkan proses hukum dengan memperkaya pakan pemangsa di lapangan," kata Kepala Balai BKSDA Riau.
Kepala Balai BKSDA Riau mengaku tak tahu siapa pemiliknya saat polisi menyerahkan. Sebab, BBKSDA Riau hanya menerima empat ekor rusa setelah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. "Empat ekor dewasa semua, satu ekor itu bunting. Kami menerima, penanganan awal itu dari Polda, kami terima penyerahan. Polda yang tahu pemiliknya."
Saat ini, keempat rusa dirawat oleh tim medis Balai BKSDA Riau. Rusa dirawat tim medis karena mengalami stres setelah diserahkan.