Pengusaha Kakao di Riau Ditahan Karena Investasi Bodong, Korban Rugi Rp25 Miliar
Jumlah korban di Pekanbaru sebanyak enam orang.
Seorang pengusaha kakao (cokelat) Daniel Sitorus ditahan atas kasus dugaan penipuan investasi. Modusnya, Daniel menarik dana nasabah sehingga korban mengalami kerugian Rp25 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan ada enam nasabah di Pekanbaru yang diduga menjadi korban penipuan DS.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku? Modus yang sempat ramai pada tahun 2023 silam itu kembali ditemukan setelah polisi menangkap dua pelaku EO (47) dan SM (29). Tercatat jika kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah. Oleh sebab itu dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menangkap EO dan SM, penyidik sedang fokus untuk mengembangkan apakah kasus ini memiliki kaitan dengan kasus pada 2023 silam.
"Korban diimingi-imingi investasi dengan bunga cukup tinggi yakni 10 persen per tahun. Kerugian diperkirakan Rp25 miliar," kata Teguh, Selasa (21/2).
Tersangka DS menghimpun dana dari masyarakat melalui medium term notes atau investasi menyerupai deposito. Penghimpunan dana ini melalui perusahaan kakao tersangka yakni PT Danora Kakao Internasional.
"Penghimpunan dana dari masyarakat itu mulai dilakukan tersangka medium term notes dari tahun 2018 sampai 2019. Namun bunga 10 persen yang dijanjikan tersangka sampai sekarang tidak terealisasikan," jelasnya.
Karena merasa ditipu, akhirnya para korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Jumlah korban di Pekanbaru sebanyak enam orang.
Awalnya kasus ini ditangani Bareskrim Polri. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Riau. Polda Riau pun menahan tersangka Daniel.
"Tersangka dijerat pasal 46 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 378 tentang penipuan," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran penyidik, perusahaan PT Danora Kakao Internasional tidak mengantongi izin dari OJK (otoritas jasa keuangan) untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Saat ini Polda Riau masih melengkapi berkas tersangka untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka sudah kita tahan selama 22 hari. Untuk sementara tersangkanya tunggal. Saat ini berkas perkaranya sudah tahap I," pungkasnya.
(mdk/tin)