Penipu Kembar Rihana Rihani Belum Kabur ke Luar Negeri, Polisi Ungkap Alasannya
Adapun alasan belum terdeteksinya Rihana-Rihani kabur ke luar negeri, kata Indrawienny, karena tidak adanya catatan keberangkatan Rihana-Rihani di pihak imigrasi.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya belum menemukan adanya indikasi tersangka kasus dugaan penipuan pre order (PO) iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani kabur ke luar negeri. Sehingga proses pencarian masih didalami untuk di dalam negeri.
"Untuk LN (luar negeri) sih belum ada ya. Nah untuk ke luar kota nya masih kita dalami," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panji Yoga saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku? Modus yang sempat ramai pada tahun 2023 silam itu kembali ditemukan setelah polisi menangkap dua pelaku EO (47) dan SM (29). Tercatat jika kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah. Oleh sebab itu dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menangkap EO dan SM, penyidik sedang fokus untuk mengembangkan apakah kasus ini memiliki kaitan dengan kasus pada 2023 silam.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana pelaku melakukan penipuan? "Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu," terangnya. "Saya disuruh ke atas menghadap ke pimpinan. Katanya kalau ada uang Rp4 juta, saya bisa kerja langsung besok," imbuhnya. Karena korban tak menyanggupi untuk menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah itu, dia diminta menunggu pengumuman hingga sore hari. Sadar dirinya ditipu, korban lantas bergegas keluar dari lokasi.
Adapun alasan belum terdeteksinya Rihana-Rihani kabur ke luar negeri, kata Indrawienny, karena tidak adanya catatan keberangkatan Rihana-Rihani di pihak imigrasi.
"Kalau di LN sih masih belum ada, kami sudah koordinasi sama imigrasi juga (Koordinasi) iya," sebutnya.
Sehingga, ia menyebut pihaknya sampai saat ini masih mencari keberadaan Rihana-Rihani. Sebab sejak kasus penipuan viral keduanya sudah hilang tak terdeteksi petugas.
"Ini masih kita lidik nih keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia bener-bener ngumpet dia," ujarnya.
Di samping itu, Indrawienny menyampaikan, pihaknya juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) Rihana-Rihani demi memaksimalkan proses pencarian.
"Udah. Si Rihani udah (keduanya) Iya," tutupnya.
Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka 'Si Kembar' Rihana- Rihani atas kasus dugaan penipuan Pre Order (PO) iPhone. Penetapan secara resmi bakal dilakukan apabila keduanya, telah berhasil ditangkap.
"Jadi gini Kalo memang ada orangnya bisa kita langsung tingkatkan jadi tersangka. Dan ini enggak usah dipanggil langsung ditangkap. Kan gitu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6).
Menurutnya soal status Rihana-Rihani sudah bisa secara jelas ditetapkan sebagai tersangka. Dengan berdasarkan beberapa laporan polisi (LP) yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
"Jadi kan banyak lpnya ada 13, kita akan petakan satu-satu. Ya kita akan analisis dulu la ya yg lain. Bukan saksi, kita analisis lagi. Kalo di polda sih udah tersangka," kata Hengki.
(mdk/fik)