Penipuan investasi saham, ribuan warga Kalbar rugi Rp 43 miliar
Penipuan investasi saham, ribuan warga Kalbar rugi Rp 43 miliar. Kasus itu berawal dari keributan nasabah SO di bulan Juni 2016 lalu, yang menagih janji profit atau keuntungan dari investasi yang mereka tanam kepada SOT. Profit itu sendiri macet dibayarkan SOT sejak Maret 2016.
Aparat gabungan Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Bali, meringkus Manhut bin Samsudin, pemilik perusahaan trading saham Save Our Trade (SOT), di Kalimantan Barat, di Badung, Bali. Dia diduga menipu ribuan orang dari berbagai kabupaten dan kota di Kalbar, dengan janji profit keuntungan. Perhitungan sementara, terduga Manhut menipu tidak kurang dari Rp 43 miliar.
Kasus itu berawal dari keributan nasabah SO di bulan Juni 2016 lalu, yang menagih janji profit atau keuntungan dari investasi yang mereka tanam kepada SOT. Profit itu sendiri macet dibayarkan SOT sejak Maret 2016. Namun belakangan diketahui, pendiri SOT, kabur meninggalkan Kalbar.
Pada 22 Juli 2016 lalu, warga Mempawah yang juga nasabah SOT, melapor ke Polres Mempawah. Dari penyelidikan kepolisian, SOT yang beroperasi sejak Januari 2015 lalu, tidak mengantongi izin sebagai perusahaan jual beli saham. Pelapor saat itu menerangkan, dia dijanjikan keuntungan 50 persen dari nilai investasi minimal Rp 1,5 juta.
"Sehingga diperkirakan, ada sekitar 6.000 orang dari berbagai kabupaten dan kota di Kalbar menjadi nasabah SOT. Total dana tidak kurang dari Rp 43 miliar, dan tidak dapat dikembalikan oleh SOT sebagaimana yang telah dijanjikan di awal perjanjian," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Musyafak, dalam keterangan resminya kepada wartawan di Pontianak, Selasa (1/11).
Jajaran Polres Mempawah dan Polda Kalbar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada tanggal 25 Oktober 2016, diketahui pemilik SOT atas nama Manhut, berada di Bali. Kepolisian Kalbar dan Ditreskrim Polda Bali, mencari keberadaan Manhut, yang akhirnya diketahui berada di Badung, Bali.
"Sehari kemudian, tanggal 26 Oktober 2016, Manhut kita ketahui posisinya, akhirnya berhasil kita amankan saat berada di depan minimarket," ujar Musyafak.
"Bersama dengan jajaran Jatanras Ditreskrim Polda Bali, kita lantas menuju ke rumah yang dia huni di Jalan Tukad Batang Hari. Itu adalah rumah istrinya," tambah Musyafak.
Dari kediaman istrinya Manhut, petugas lantas mengamankan banyak barang bukti antara lain seperti 5 unit telepon selular, laptop, 6 buku tabungan berbagai bank, 5 kartu ATM, lembaran slip penyetoran uang tunai, serta 11 butir peluru gotri.
"Dalam hal ini, kasus ini terus kita kembangkan. Kasus awalnya ditangani Polres Mempawah, sekarang ditarik ke Polda Kalbar karena korbannya cukup banyak," sebut Musyafak.
"Kita juga imbau masyarakat yang sudah menjadi korban, untuk segera melaporkan ke kepolisian. Selain itu, kita juga melakukan pelacakan aset pelaku," terangnya.
Masih dijelaskan Musyafak, Manhut dijerat pasal berlapis. Mulai dari pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 serta pasal 10 dari Undang-undang No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto Pasal 64 KUHP.