Penjelasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat
"Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat," tutur Leonard dalam keterangannya, Jumat (17/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus korupsi PT. Asabri Heru Hidayat dengan pidana mati. Ada sejumlah alasan kuat atas tuntutan hukuman maksimal tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dengan jumlah Rp22.788.566.482.083. Sementara terdakwa telah menikmati uang tersebut sebesar Rp12.643.400.946.226.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan Habib Hasan Bin Ja'far Assegaf wafat? "Segenap Keluarga Besar Rabithah Alawiyah turut berduka cita atas wafatnya Habib Hasan bin Ja'far bin Umar Assegaf (Pimpinan Majelis Nurul Musthofa) pada hari Rabu, 13 Maret 2024," tulis akun @rabithah_alawiyah.
-
Kapan doa Asmaul Husna dibaca? Doa Asmaul Husna perlu dibaca dan diamalkan oleh umat muslim.
-
Kapan Asri Welas mulai menari? Memulai karir sebagai seorang Penari Sejak berusia dua tahun, minat Asri terhadap seni tari telah tampak.
-
Bagaimana Hasyim Asyari merayu korban? "Nyatanya pada saat bersamaan, Teradu memanfaatkan kunjungan dinas tersebut untuk membujuk rayu Pengadu agar mau menjalin hubungan romantis dengan Teradu. Perjalanan ini telah direncanakan oleh Teradu 2 (dua) bulan sebelumnya di mana Teradu menghubungi Pengadu untuk mengungkapkan keinginannya bertemu dan berjalan secara khusus dengan Pengadu ketika melakukan kunjungan kerja," demikian bunyi salinan putusan DKPP halaman 6 seperti dikutip, Rabu (3/7).
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
"Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat," tutur Leonard dalam keterangannya, Jumat (17/12).
Leonard menyebut, terdakwa juga telah dinyatakan bersalah pada kasus korupsi lainnya yakni PT. Asuransi Jiwasraya dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 dengan yang sudah dinikmati terdakwa sebesar Rp10.728.783.375.000,00.
Skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Heru Hidayat baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, lanjutnya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated.
"Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrument pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas," jelas dia.
Leonard menyatakan, perbuatan terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan menghancurkan wibawa negara, karena menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat berani, tidak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya saat memperkaya diri meski melawan hukum.
Heru Hidayat juga dinilai tidak memiliki sedikit pun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela, serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.
"Terdakwa Heru Hidayat dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya, telah jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," katanya.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Penjelasan Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri Heru Hidayat
Begini Isi Pleidoi Terdakwa Kasus Asabri Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati
Hari Anti Korupsi Dunia, Jokowi Banggakan Kasus Jiwasraya-Asabri Dibongkar
Daftar 5 Orang Terdakwa Kasus Korupsi Asabri yang Dituntut 10-15 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Asabri, Bos PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Sony Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara