Penjelasan Keluarga Tersangka Pencemaran Nama Baik Rektor Universitas Negeri Manado
Keluarga tersangka menilai polisi melakukan diskriminasi.
Pihak keluarga angkat bicara terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Fredy John Rumengan dan Devi Roni Siwij dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Fredy John Rumengan dan Devi Roni Siwij sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks ijazah palsu rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang juga istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut.
Menurut pihak kedua keluarga, pernyataan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus tak mengungkapkan kasus tersebut secara keseluruhan. Pihak keluarga menilai pernyataan polisi tersebut menutupi fakta dan bukti bahwa ada rekomendasi Ombudsman RI Nomor Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Bagaimana cara mengecek kebenaran berita hoaks tersebut? Penelusuran Mula-mula dilakukan dengan memasukkan kata kunci "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina" di situs Liputan6.com.Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang Soeharto katakan tentang berita hoaks yang mengarah ke Tapos? Memberitakan dengan tujuan negatif, karena mereka tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari Tapos ini," jelas Soeharto dikutip dari akun Instagram @jejaksoeharto. Karena memikirkan ini peternakan dari Presiden, padahal bukan peternakan Presiden, ini sebenarnya punya anak-anak saya yang saya mbonceng untuk mengadakan riset dan penelitian," kata Soeharto menambahkan.
-
Bagaimana Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran terhadap berita hoaks tersebut? Penelusuran Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran melalui fitur Google Image. Menemukan bahwa thumbnail video Youtube merupakan foto dari berita Antaranews.com berjudul “Polisi bebaskan perawat DN tersangka gunting jari bayi di Palembang” yang diunggah pada 13 Februari 2023.
Dalam surat itu Ombudsman menemukan hal-hal mencurigakan pada ijazah S-3 Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Julyeta Paulina Amelia yang dikeluarkan oleh Universitas Marne le Valle Perancis dan kemudian disetarakan di Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional pada 2010.
Namun pemberian rekomendasi dari ORI terkait maladministrasi penyetaraan ijazah S-3 Julyeta tertunda karena ketidakhadiran Menristek dan Dikti Moh. Nasir dalam acara penyerahan naskah rekomendasi ORI tersebut di Jakarta, Kamis (7/6).
"Atas dasar itu suami saya selaku Ketua Umum LSM PAMI melakukan aksi demonstrasi di sejumlah tempat di Jakarta untuk mendesak pihak terkait agar rekomendasi Ombudsman tersebut segera dilaksanakan oleh Menristek Dikti sebagai terlapor dan presiden sebagai atasan terlapor," kata Theersje Muntuan istri tersangka Fredy John Rumengan dan Margaretha Oktaviani Sumilat, istri tersangka Devi Roni Siwij dalam surat hak jawab kepada merdeka.com, Kamis (26/3).
Threesje mengatakan apa yang dilakukan suaminya adalah bentuk peran serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam melakukan pengawasan terhadap penyimpangan. Threesje merasa suaminya dikriminalisasi atas penyampaian pendapatnya tersebut.
"Saya yakin suami saya dikriminalisasi dan pihak polisi seharusnya menangkap terlebih dahulu seluruh pimpinan Ombudsman RI yang mengeluarkan rekomendasi soal ijazah Rektor Unima yang dianggap bermasalah," kata Threesje.
Sementara itu, Threesje membantah kabar bahwa suaminya telah ditangkap anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, melainkan dipanggil untuk menghadap penyidik Brigadir Goncang Widodo pada Rabu, 5 Februari 2020. Threesje mengatakan suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Jadi bukan ditangkap atau diringkus layaknya teroris," imbuh Threesje.
Hal senada diungkapkan oleh Margaretha Oktaviani Sumilat, istri tersangka Devi Roni Siwij. Menurutnya, suaminya itu ditemui oleh Brigadir Goncang pada 13 Februari 2020 untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kami berangkat ke Jakarta bersama penyidik pada 14 Februari 2020 dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap suami saya pada tanggal 15 Februari 2020, polisi langsung menetapkan Devi sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Margaretha.
Margaretha menyebut adanya upaya kriminalisasi terhadap suaminya, yang merupakan dosen sekaligus aktivis LSM. Pasalnya, pimpinan DPP PAMI itu adalah pelapor di Ombudsman RI.
Margaretha pun mempertanyakan penanganan perkara suaminya di Polda Metro Jaya, padahal kejadian berlangsung di Manado. Di sisi lain, Margaretha menyebut Devi Roni Siwij selaku Sekjen DPP PAMI telah membuat laporan polisi bernomor: STTLP/472.a/VII/2019/SPKT di Polda Sulut, terkait dugaan tindak pidana pendidikan (penggunaan ijazah pasu) dengan terlapor Paulina Julyeta Amelia Runtuwena, tertanggal 8 Juli 2019.
"Namun laporan polisi tersebut dihentikan penyelidikannya, dikarenakan ada keterangan dari oknum Kemendikbud RI kepada penyidik Polda Sulut bahwa Universite De MArne La Valle, Paris, Prancis, terdaftar dalam laman Kemenristekdikti, karena sebelumnya sudah pernah menyetarakan ijazah doktor atas nama BP dan BA. Padahal, setelah ditelusuri, Universite De Marne La Valle, Paris, Prancis, tidak ada kerja sama dengan Kemendikti dan kedua dosen tersebut adalah bukan lulusan Universite De Marne La Valle, Paris, Prancis. Yang benar adalah BP merupakan lulusan Universite De Droit, Marseille, Prancis, dan BA lulusan Universitas Putra Jaya, Malaysia. Fakta itu membuktikan bahwa oknum Kemenristekdikti memberikan keterangan palsu dalam pemeriksaan polisi," papar Margaretha.
Pihak keluarga tersangka juga mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Paulina Julyeta Amelia Runtuwene, yang tidak ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Selain itu, sudah ada penegasan dari pihak Mabes Polri dalam berbagai kasus pelanggaran tindak pidana UU ITE, tersangkanya tidak perlu ditahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga kedua tersangka berharap polisi memperhatikan surat rekomendasi Ombudsman RI bernomor B/290/RM.03.03/0834.2016/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020, perihal penanganan perkara atas nama Fredy Jhon Rumengan, Ketua Umum DPP PAMI.
"Dalam suratnya, Ombudsman secara tegas menyatakan Fredy John Rumengan selaku Ketum DPP PAMI adalah salah satu pelapor di Ombudsman RI. Atas laporan tersebut, Ombudsman RI telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, selanjutnya telah mengeluarkan rekomendasi nomor: 001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi," bebernya.
"Bersama dengan ini kami pihak keluarga tersangka meminta Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar menghentikan terlebih dahulu proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan memproses lebih lanjut laporan polisi terhadap Paulina Luyeta Amelia Runtuwene untuk keadilan dan penegakan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkas Threesje dan Margaretha.
Baca juga:
Membasmi Hoaks Covid-19
Polri Sudah Proses 41 Kasus Hoaks Terkait Covid-19
Polda Sumsel Ringkus Penyebar Hoaks Corona
Viral Putin Lepas 800 Singa Guna Antisipasi Corona Ternyata Hoaks, Ini Faktanya
Polisi Amankan Penyebar Berita Bohong Soal Corona di Kepri
Polda Jabar Tangani Tiga Kasus Berita Bohong Soal Virus Corona