Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD
Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
- Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD
- Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
- MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ucapan SARA
- Senator Bali Arya Wedakarna Viral Diduga Menista Agama, Ini Reaksi Keras Muhammadiyah
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK dipecat sebagai anggota DPD RI. Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan akan mengkaji putusan itu terlebih dahulu. Mengingat saat ini, AWK terdaftar sebagai calon anggota DPD dari Bali. Total ada sebanyak 17 calon anggota DPD dapil Bali pada Pemilu 2024 dan AWK mendapatkan nomor urut terakhir.
"Itu tergantung putusannya. Saya belum baca putusnya, kalau putusannya tidak ada menyebabkan syarat pencalonannya tidak memenuhi syarat, iya tetap saja tidak ada hubungannya," kata Lidartawan, saat dihubungi Jumat (2/2) sore.
Pada dasarnya, kata Linda, jika putusan pemecetan itu berkaitan dengan kode etik maka tidak serta merta bisa menggugurkan langkah AWK sebagi peserta pemilu. Kecuali bila AWK terlibat pidana pemilu atau pidana lainnya dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
"Kemudian, tindak pidana dengan hukuman lima tahun, kan nanti surat dari pengadilan kan berubah tidak memenuhi syarat lagi (atau gugur)," uja Linda.
Seperti diketahui, keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.
Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika yang juga eks Gubernur Bali tersebut.
Polda Bali Tetap Lanjut Tangani Kasus AWK
Di kesempatan lainnya, Polda Bali mengatakan masih mendalami laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali terhadap AWK berkaitan dengan dugaan penistaan agama. Saat ini, sejumlah orang sudah diperiksa sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Aviatus mengatakan, saksi pelapor yang diperiksa berjumlah tiga orang. Pemeriksaan mereka karena melihat unggahan pada akun AWK. Kemudian, dua orang dari pihak Angkasa Pura juga diperiksa sebagai pihak yang hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) serta dua orang dari Bea Cukai Bali. Kemudian, satu orang saksi MUI Bali yang menjelaskan tentang kalimat yang menyinggung umat Islam.
Setelahnya, polisi juga akan memeriksa ahli bahasa dan pidana terkait pernyataan AWK apakah memang memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Terakhir akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dan sudah ada beberapa ahli yang diperiksa lagi proses pendalaman, intinya masih berproses. Ada ahli bahasa, ahli pidana, apakah ungkapan dia itu dari tata bahasa dan seterusnya dan dan ahli pidana masih, ini masih ditindaklanjuti. Poinnya semua laporan baik dia sebagai terlapor maupun apa yang dilaporkan sedang didalami oleh Polda Bali dan jajaran," ujarnya.