Penjelasan Legislative Review, Bisa Dipakai buat Ubah UU KPK
Presiden Joko Widodo berada di dua opsi sulit menyikapi protes UU KPK. Desakan publik kian kencang agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK. Ada satu opsi lain yang bisa ditempuh untuk memugar UU KPK yakni dengan legislative review.
Presiden Joko Widodo berada di dua opsi sulit menyikapi protes UU KPK. Desakan publik kian kencang agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK. Ada satu opsi lain yang bisa ditempuh untuk memugar UU KPK yakni dengan legislative review.
Pihak Istana mengonfirmasi Jokowi telah melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan diambil langkah legislative review. Sebenarnya apa itu legislative review?
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan, legislative review ini tak ubahnya sebuah proses pembentukan perundang-undangan. Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Sederhananya proses pengusulan UU baru atau revisi UU. Hal itu diatur UUD 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundangan.
Karena tak berbeda dengan proses pembuatan UU, maka legislative review UU KPK juga harus melalui tahapan umum membuat UU. Ada 5 tahapan pembuatan UU, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
"Legislative review itu sebenarnya hal yang dikerjakan oleh lembaga pembuat undang-undang. Sebenarnya proses pembuatan undang-undang yang biasa. Jadi sudah diatur di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Bivitri saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (7/10).
Proses legislative review di DPR cenderung lama dan berbelit. Pemerintah dan DPR harus berkomunikasi soal siapa yang menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin revisi. Jika diterima DPR, UU KPK akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR.
"Jadi harus berkaca dari periode lalu itu baru jadi prolegnas bulan Februari. Baru direncanakan saja Februari 2020, baru akan ada. Nanti ada penyusunan, diproses penyusunan ini akan disepakati apakah presiden atau pemerintah atau DPR yang menginisiasi revisi UU. Karena akan terkait dengan anggaran," ujarnya.
Sarat Tarik Menarik Kepentingan
Bivitri melanjutkan, proses legislative review rentan sarat kepentingan lantaran ada negosiasi antara fraksi partai di DPR dan pemerintah dalam setiap tahapannya. Akibatnya, tak ada yang menjamin tarik menarik kepentingan tidak terjadi. Kemudian, sistem tata negara di Indonesia dengan persetujuan bersama maka akan membuat kabur pihak-pihak yang mendukung KPK dan tidak.
"Ya pasti ada. Karena itu tadi dalam pasal 20 UUD memang setiap UU itu membutuhkan persetujuan bersama kan antara DPR dan Pemerintah. Jadi mulai dari perencanaan itu sampai persetujuan terakhir harus ada dua-duanya harus setuju. Enggak bisa tiba-tiba satu nyelonong bikin RUU inisiatif, enggak bisa. Harus disepakati dulu," terang dia.
"Nah biasanya negosiasi cukup lama di situ. Kalau misalnya ada pemerintah enggak setuju atau sebaliknya maka itu tidak akan masuk prolegnas dan juga prioritas tahunan. Kemudian dalam penyusunan ada negosiasi lagi, dalam pembahasan ada negosiasi lagi. Pasti butuh waktu panjang," sambungnya.
Menurutnya, setiap partai di DPR punya kepentingan sendiri terkait UU KPK. Arahnya adalah untuk mengamankan kader-kader partai dari KPK. Hal ini melihat banyaknya kader-kader partai yang duduk sebagai kepala daerah hingga menteri terjerat kasus korupsi.
"Ya rasanya kepentingannya jelas. Semua partai punya kepentingan pada KPK karena hampir semua partai sudah ada yang ditangkap baik di level daerah hingga pusat. Bahkan menteri, ketua partai sudah ada. Kepentingannya jelas lintas koalisi ya karena semuanya punya kepentingan langsung apakah partai ini akan kena KPK atau tidak," jelas dia.