Penjelasan Menkes Terawan soal Janji Insentif Tenaga Medis Tak Kunjung Cair
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci dan pasti kapan penyaluran untuk tenaga kesehatan direalisasikan.
Insentif untuk tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit atau di fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 belum disalurkan. Kementerian Kesehatan mengaku sedang melakukan percepatan dengan wacana membagi pola penyaluran menjadi dua jalur.
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy untuk melakukan percepatan pemberian insentif kepada tenaga kesehatan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Dibagi dua jalur. Nah untuk jalur di Pemda cukup dengan verifikasi di dinas kesehatan sehingga memotong rantai birokrasi. Untuk rumah sakit akan dikoordinir oleh kemenkes melalui badan BPSDM dan itu juga dilakukan percepatan," kata dia saat melakukan kunjungan kerja di Kota Bandung, Sabtu (20/60).
"Sehingga bisa dilihat hasilnya minggu depan terlihat kemajuannya, hari ini pun bisa dilihat memberikan santunan kematian sesuai yang diinstruksikan presiden juga, melalui negara kepada nakes yang kena musibah atau meninggal karena covid-19 ini," ia melanjutkan.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci dan pasti kapan penyaluran untuk tenaga kesehatan direalisasikan. Padahal, pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Akhir April 2020 lalu, ia menyebut bahwa sasaran pemberian insentif dan santunan kematian ditujukan untuk tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN termasuk relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.
Baru Insentif Tenaga Medis di Wisma Atlet & Pulau Galang yang Cair
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan realisasi insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien virus Corona (Covid-19) telah dicairkan sebesar Rp10,45 miliar. Pencairan itu baru diberikan kepada tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, dan Pulau Galang, Kepulauan Riau.
"Sebanyak 1.205 tenaga kerja kesehatan yang di pusat sudah mendapatkan pencairan sebesar Rp10,450 miliar," kata Menteri Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (3/6).
Dia menekankan Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran insentif bagi tenaga medis tersebut. Sedangkan, untuk eksekusi atau pencairan insentif itu, kata dia, berada di ranah Kementerian Kesehatan.
"Ini kan alokasi sudah, jadi setiap itu, eksekusi ada di Kementerian Kesehatan untuk tenaga kerja kesehatan yang pusat," ujarnya.
Informasi yang terdapat dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika tertulis bahwa besaran insentif bergantung pada jenis tenaga kesehatan. Dokter Spesialis di angka Rp15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta, Bidan dan Perawat Rp7,5 juta, Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.
Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta. Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.
Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.
Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebelumnya, di Jawa Barat, pemberian insentif untuk tenaga kesehatan pun belum terealisasi. Kepala Dinas Kesehatan dan juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Berli Hamdani mengaku masih melakukan penghitungan dan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
"Saat ini, insentif belum diberikan kepada nakes, karena masih dalam perhitungan kita, penyesuaian dengan anggaran yang tersedia. Pandemi ini anggaran pembangunan dan kesehatan difokuskan kepada pengendalian covid termasuk dampak sosial dan lain-lain," kata dia saat konferensi pers awal Juni 2020 lalu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menganggarkan Rp 17,5 miliar untuk insentif bagi para tenaga kesehatan yang menangani pasien positif covid-19. Teknis dan besaran uang insentif tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).
Setiap tenaga kesehatan yang bertugas akan mendapatkan nominal insentif bervariatif. Semua bergantung tingkat tugas yang dikerjakan. Juga, menyesuaikan tingkatan pekerjaan dan status pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. Untuk tenaga dokter yang utama paling tinggi bisa mendapatkan Rp 630 ribu per hari. Sedangkan untuk perawat dan tenaga kesehatan lain bisa mendapat insentif di kisaran Rp 300-400 ribu per hari.
(mdk/rhm)