Penjelasan Munarman soal Baiat ke ISIS
Munarman menilai jika kegiatan di UIN itu tidak melanggar hukum.
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah turut terlibat dalam acara baiat kepada kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi.
Argumen itu disampaikan Munarman, terkait dakwaan JPU yang menyebut Munarman terlibat dengan menghadiri acara baiat kepada ISIS pada 6 Juli 2014 di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
"Kehadiran saya dalam acara diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat tahun 2014, adalah suatu yang tidak melanggar hukum," kata Munarman dalam eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12).
Padahal, Munarman mengaku kehadirannya dalam acara tersebut, hanya karena diundang untuk mengikuti seminar tanpa ada motif lain, termasuk soal rencana terlibat dalam aksi terorisme.
"Maka saya hadir saja, apalagi kebetulan UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur saya dalam pulang pergi dari rumah saya yang disekitar UIN Syarif hidayatullah," kata Munarman.
Terlebih, Munarman menilai jika kegiatan di UIN itu tidak melanggar hukum. Pasalnya, kegiatan yang disebut turut berbaiat kepada ISIS itu belum ada kekuatan hukum mengikat, di mana kelompok tersebut belum dinyatakan dilarang.
Karena kegiatan yang dihadirinya pada 6 Juli tahun 2014, sementara dalam surat dakwaan penuntut umum, pada halaman 42, tertulis Resolusi PBB tentang ISIS tanggal 15 Agustus 2014, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Oktober 2014, serta Surat Republik Arab Suriah pada tanggal 3 September 2014.
"Bagaimana mungkin secara hukum peristiwa yang terjadi sebelum ada ketentuan hukumnya dipaksakan dan dikualifikasi seolah-olah sebagai perbuatan pidana," katanya.
Selain itu, dia juga menjelaskan soal kedatangannya pada acara seminar di Markas FPI Makassar. Munarman menyebut dia hanya menjadi pembicara pada acara itu karena undangan panitia.
"Kehadiran saya pada acara seminar dan diskusi tanggal 24 dan 25 Januari 2015 di Kota Makassar, baik di Markas FPI maupun di Pondok Pesantren adalah murni karena undangan dari pihak panitia," katanya.
Munarman juga mengklaim dirinya tidak pernah berhubungan dalam konteks di luar keperluan seminar, baik sebelum maupun sesudah acara seminar, termasuk mengenal penyelenggara.
"Saya juga tidak pernah mengenal pemilik Pondok Pesantren sebelumnya, dan saya tidak pernah berkomunikasi atau berinteraksi dengan pemilik Pondok Pesantren atau kelompoknya pasca seminar tanggal 25 Januari 2015 tersebut," tuturnya.
"Begitu juga dalam peristiwa seminar di kota Medan, saya hadir karena diundang sebagai narasumber yang memang sudah sejak tahun 90-an salah satu kegiatan saya adalah sebagai narasumber di berbagai seminar dan diskusi publik dari seluruh kalangan dan kelompok masyarakat, tidak terbatas hanya pada satu kelompok saja," tambahnya.
Alhasil, Munarman menilai dakwaan jaksa tidak masuk akal karena dia merasa jika dalam rangkaian acara yang ada dalam surat dakwaan jaksa hanya sebagai pembicara dan tidak melanggar hukum.
"Sungguh bagi saya tuduhan ini adalah tidak masuk akal dan di luar nalar yang sehat. Bagaimana bisa dikaitkan? Di luar konteks seminar, saya tidak pernah berbicara, berkomunikasi atau bentuk interaksi lainnya dengan kelompok yang dituduh terlibat terorisme tersebut," sebutnya.
"Bahwa apa yang saya sampaikan pada kegiatan diskusi publik dan seminar, baik di Makassar maupun di Medan adalah merupakan hasil analisis berdasarkan dokumen yang valid dan kebebasan menyatakan pendapat serta menyampaikan informasi," tambahnya.
JPU Sebut Munarman Berbaiat Ke ISIS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap jika Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman diduga telah berbaiat kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku pimpinan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Jaksa menyampaikan jika aksi baiat Munarman dilakukan pada acara Forum Aksi Solidaritas Islam (FAKSI), yang dihelat gedung UIN Syarif Hidyaatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan pada 6 juni 2014. Bersamaan dengan kemunculan organisasi ISIS di tahun yang sama.
"Berawal munculnya ISIS di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi maka sejak saat itu banyak masyarakat di berbagai negara melakukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," sebut jaksa dalam dakwaannya, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12).
"Kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi Baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah Darul Khilafah," tambahnya.
Adapun kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi selaku Amir atau Pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah yang diikuti Munarman bersama tokoh lainnya.
"Terdakwa (Munarman) bersama dengan sekitar ratusan orang lainnya antara lain, saksi Koswara Alias Abu Hanifah alias Abu Kembar, saksi Abu Wahid, aksi Agung Fimansyah, saksi Hendra Minarto alias Babeh, saksi Hendro Fernando alias Edo, dan saksi Armei," sebutnya.
Sementara, acara pembaitan tersebut, kata Jaksa, dipimpin langsung oleh Ustad Syamsul Hadi yang masih belum tertangkap sampai dengan saat ini dengan memakai dua bahasa Arab dan Indonesia yang turut diucapkan terdakwa Munarman.
"Dengan cara Ustad Syamsul Hadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia dan Kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," ujarnya.