Penjelasan Pemkab Rokan Hulu soal Proses Lelang Pengadaan BBM yang Disoal Polisi
Polda Riau saat ini sedang menangani dugaan korupsi atau penyimpangan terkait pengadaan BBM di Rokan Hulu (Rohul).
Polda Riau saat ini sedang menangani dugaan korupsi atau penyimpangan terkait pengadaan BBM di Rokan Hulu
Penjelasan Pemkab Rokan Hulu soal Proses Lelang Pengadaan BBM yang Disoal Polisi
Polda Riau saat ini sedang menangani dugaan korupsi atau penyimpangan terkait pengadaan BBM di Rokan Hulu (Rohul).
Fungsional pengadaan barang/jasa pertama Pemkab Rohul, Sawali menyatakan, proses lelang yang terkait proyek tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
Sawali menjelaskan, proses tender hanya terkait ongkos kirim. Sementara untuk pengadaan BBM tidak dilelang.
Sebab termasuk barang dikecualikan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Perlem Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang yang Dikecualikan Pemerintah.
"Karena harganya telah dipublikasikan secara umum oleh pemerintah. Jadi siapa pun yang beli harganya tetap sama. Yang kita tenderkan atau lelangkan itu ongkos kirim," kata Sawali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/9).
Dikatakan, setelah diumumkan di LPSE terdapat tiga perusahaan yang memasukan dokumen penawaran, yakni PT Esa Riau Berjaya, PT Andalas Borneo Internusa, dan PT Sulung Sejahtera.
Namun, setelah dilakukan proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga PT Sulung Sejahtera dinyatakan gugur tidak memiliki pengalaman tiga tahun terakhir.
"Satu perusahaan gugur dievaluasi teknis. Tinggal dua perusahaan yang lulus evaluasi," kata Sawali.
Setelah lulus proses evaluasi, PT Esa Riau Berjaya dan PT Andalas Borneo Internusa diundang untuk pembuktian kualifikasi. Kedua perusahaan itu pun dinyatakan lulus kualifikasi
"Dalam tahap penetapan pemenang kedua perusahaan yang lulus sistem mengatur secara otomatis reverse auction atau penawaran harga berulang," kata Sawali.
Panitia pengadaan kemudian memberikan waktu kepada kedua perusahaan untuk memasukan penawaran ulang. Setelah batas waktu yang ditentukan, PT Esa Riau Berjaya menjadi penawar terendah dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp1,8 miliar.
"Maka PT Esa lah yang ditunjuk sebagai pemenang," kata Sawali.
Dengan demikian, Sawali menekankan, proses lelang terkait ongkos kirim ini sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rokan Hulu (Perkim Rohul), Herry Islami membantah adanya penyimpangan atau korupsi dalam pengadaan BBM.
Herry menyatakan, pengadaan BBM yang kini diusut Polda Riau telah melalui proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku.
"Saya bisa katakan dan sudah jelaskan dengan tim pemeriksa bahwa apa yang kami lakukan ini sudah melalui reviu inspektorat. Kegiatan ini sudah melalui proses yang panjang," kata Herry.
Dalam proses pemeriksaan itu, Herry mengaku menjelaskan secara gamblang mengenai proyek BBM tersebut.
Mulai dari proses penyusunan anggaran, penetapan anggaran, pelaksanaan lelang, penetapan pemenang lelang hingga terbitnya kontrak dan pelaksanaan pengadaan.
Tim Polda Riau sempat mempertanyakan alasan Herry menggunakan mekanisme penunjukan langsung untuk beberapa pekerjaan.
Kata Herry, mekanisme penunjukan langsung dilakukan lantaran pengadaan BBM merupakan salah satu pengadaan yang memang dikecualikan pada pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018.
"Maka di dalam kontrak kami itu yang dipegang hanya berdasarkan nilai kontrak. Jadi kalau harga naik berarti jumlah liternya terkurangi dengan sendirinya. Demikian sebaliknya, kalau harga turun berarti jumlah liternya bertambah," papar Herry.
Herry menekankan, hanya menjelaskan mengenai pengadaan BBM tahun anggaran 2020 dan 2021. Hal ini lantaran dirinya baru menjabat Kadis Perkim Rohul pada akhir 2019. Sementara, pengadaan BBM tahun 2019 masih menjadi kewenangan kepala dinas sebelumnya, yakni Zulkarnain dan Suparno.