Penjelasan PT Amin Jaya Diseret dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
Djondy mengaku terkejut ketika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuduh perusahaan PT AMJ sebagai mafia. Padahal, pihaknya selalu meminta penjelasan semenjak kasus ini bergulir pada awal Januari, namun tak membuahkan hasil.
PT Amin Jaya (AMJ) membantah tudingan sebagai mafia minyak goreng. Direktur Utama Djondy Putra menyampaikan, tuduhan berdampak pada kelangsungan perusahaannya.
"Kami PT Amin Jaya bukan mafia minyak goreng seperti yang selama ini diberitakan. Kami sebagai pebisnis tentunya dirugikan informasi beredar selama ini," katanya saat konferensi pers, Kamis (7/4).
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari nasi goreng Pak Minto? Nasi goreng Pak Minto sendiri menganut model Magelangan atau Gunungkidul yang menyertakan sedikit mi sebagai bahan campuran.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Apa itu Kue Goreng Gadong? Salah satu sajian tersebut adalah Kue Goreng Gadong. Makanan ini wajib dijajal ketika sedang berada di Medan dan sekitarnya.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
Dia mengaku terkejut ketika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuduh perusahaan PT AMJ sebagai mafia. Padahal, pihaknya selalu meminta penjelasan semenjak kasus ini bergulir pada awal Januari, namun tak membuahkan hasil.
"Pertengahan Maret tiba-tiba boom kontainer kami ditahan. Katanya kami mafia," ujar dia.
Djondy menerangkan, PT AMJ merugi atas adanya tuduhan yang tak berdasar. Dia menyebut, supplier, dan pemodal jadi jaga jarak. Tak hanya itu, Jaksa membatasi ruang gerak PT AMJ.
"Barang-barang kami di gudang sama jaksa diimbau tidak boleh bergerak. Kemudian lagi biaya kontainer yang hampir tiga bulan ini ditahan bea cukai tidak jelas. Jadi kami sebagai pebisnis mengalami dampak negatif atas informasi yang selama ini beredar," terangnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum PT AMJ, Fredrik J Pinakunary menerangkan, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. PT AMJ pun mesti menanggung kerugian akibat tudingan itu.
"Tuduhan-tuduhan tidak berdasar mengakibatkan kerugian yang signifikan kepada klien kami. Supplier, rekan bisnis dan lain-lain menghindar sehingga operasional perusahaan saat ini mengalami kemerosotan yang tajam karena berita yang sudah terlanjur beredar," jelasnya.
Dia meluruskan satu-persatu tudingan. Pertama, PT AMJ mengekspor 23 kontainer minyak goreng secara ilegal pada Juli 2021 sampai Januari 2022 melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Menurutnya, kliennya tidak pernah mengekspor 23 kontainer minyak goreng. Faktanya, sejak 7 September 2021 PT AMJ mengekspor pelbagai kebutuhan pokok ke Hongkong. Dan minyak goreng merupakan salah satu item yang dikirim keluar.
"Jadi berdasarkan fakta itu sejak 7 September 2021 sampai 3 Januari 2022 barangnya yang diekspor bervariasi. Kalau dibilang 23 kontainer berisi minyak goreng, itu kekeliruan yang fatal," ungkapnya.
Fredrik membeberkan, pada kontainer pertama minyak goreng hanya 9,52 persen dari jumlah keseluruhan barang dari kontainer tersebut. Sementara kontainer kedua, 10,21 persen dan seterusnya. Dalam hal ini, dia menyebut, meralat totalnya kontainer yang ditahan ada 25 unit bukan 23 unit.
"Memang ada di kontainer 17 isinya 92,74 persen dari jumlah keseluruhan barang dalam kontainer tersebut. Selebihnya kecil, jadi kita buktikan bahwa tidak benar 23 kontainer minyak goreng," katanya.
Dia melanjutkan, tudingan kedua berkaitan dengan kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMI kurang lebih Rp400 juta per-kontainer.
Fredrik menyatakan, keuntungan perkontainer yang diperoleh PT AMJ sangat jauh lebih kecil. Contoh, dari pengiriman kontainer pertama kliennya hanya mendapatkan keuntungan bersih dari minyak goreng Rp3,8 juta. Sementara keuntungan dari kontainer kedua sebesar Rp4,8 juta.
"Jadi kalau dibilang Rp400 juta perkontainer waduh kelirunya fatal. Nah menurut kami keuntungan diperoleh dari minyak goreng itu wajar dan sah. Pebisnis memang cari untung," ungkapnya.
Dia juga mengklarifikasi terkait pernyataan bahwa PT AMJ menuliskan dokumen ekspor sebagai bahan-bahan sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat di Bea Cukai. PT AMJ tidak serta-merta mengirimkan barang-barang tanpa melalui proses yang lazim dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada intinya, dalam kegiatan ekspor barang PT AMJ menggunakan jasa PT NLI yang memiliki sertifikat kompetensi untuk mengurus dokumentasi dan syarat-syarat ekspor sesuai peraturan.
"PT AMJ telah menggunakan jasa PT Noah Logistik Indonesia (PT NLI) selaku perusahaan jasa pengurusan transportasi,” jelasnya.
Dalam kaitannya dengan HS Code, PT AMJ tidak menuliskan HS Code Vegetable tapi Vegetable Oil. Namun, diubah oleh PT NLI menjadi vegetables. Menyikapi hal tersebut, PT AMJ sudah meminta penjelasan PT NLI namun tidak pernah mendapatkan jawaban.
"Itu jadi bukti PT AMJ tidak mengelabuhi aparat Bea Cukai dengan menggunakan deskripsi Vegetables," ujar dia.
Selanjutnya, Fredrik mengklarifikasi tudingan PT AMJ tidak memiliki kuota eskpor minyak goreng dan izin eskpor minyak goreng. Dia menegaskan, PT AMJ tidak melanggar ketentuan terkait kuota ekspor dan izin ekspor minyak goreng.
Selain itu, Fredrik meluruskan tudingan PT AMJ membeli minyak goreng dengan harga subsidi. Menurutnya, ini tuduhan mengada-ada dan tidak sesuai fakta.
"PT AMJ tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi ke supplier mana pun. Selama melakukan ekspor minyak goreng, PT AMJ selalu membeli minyak goreng dengan harga normal supplier dan bukan harga subsidi," tegasnya.
Terakhir, dia membantah PT AMJ melakukan pembelian minyak goreng dari supplier tidak resmi. Fredrik menerangkan, supplier PT AMJ antara lain PD Majuan, PT Indomarco Adi Prima dan PT Anugrah Pangan Prima Lestari.
Menurutnya, supplier-supplier tersebut sudah berbentuk badan hukum dan memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usahanya.
Dia menjelaskan, pembelian tersebut juga dilakukan dengan pembayaran yang jelas kepada supplier-supplier tersebut. Terlebih, PT AMJ juga sudah lama menjalin kerja sama dengan para supplier tersebut di atas.
"PT AMJ tidak pernah melakukan pembelian minyak goreng dari supplier-supplier gelap yang tidak memiliki hak minyak goreng," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Membidik Biang Kerok Kisruh Minyak Goreng
Kejati DKI Serahkan Penyelidikan Mafia Minyak Goreng Ke Bea Cukai
Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan
Kapolri: Modus Kemas Ulang Minyak Goreng Curah jadi Premium, Muncul Merek-Merek Baru
Waspada Praktik Curang Kemas Ulang Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan
Polri Temukan Ketidakakuratan Data Pendistribusian Minyak Goreng