Penjelasan Wamenkumham agar Masyarakat Tak Bandingkan Pasal Hukum di RI & Luar Negeri
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa terkait dengan pasal yang ada di Indonesia tidak akan sama dengan negara-negara lain.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa terkait dengan pasal yang ada di Indonesia tidak akan sama dengan negara-negara lain.
Pada saat Eddy dihadirkan menjadi narasumber di Universitas Riau dalam rangka melakukan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan, dalam beberapa tindak kriminalitas di beberapa negara memang tergolong universal.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa yang menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, merupakan kekuatan Indonesia? Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Mengapa penting bagi Anda untuk memahami dasar hukum Pemilu di Indonesia? Sebagai kegiatan yang dilakukan rutin setiap lima tahun sekali, maka penting bagi Anda untuk memahami dasar hukum pemilu di Indonesia.
-
Apa makna dari budaya mencium tangan di Indonesia? Biasanya, budaya cium tangan atau salim tangan ini dilakukan oleh orang yang lebih muda kepada yang lebih tua sebagai tanda hormat dan sopan santun.
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
"Saya mau katakan bahwa substansi KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana atau berkaitan dengan kejahatan atau berkaitan dengan pelanggaran itu bersifat universal," ujar Eddy saat diskusi, Rabu (17/5).
"Mengapa universal, di Indonesia pembunuhan masuk tindak pidana di kutub utara pembunuhan juga tindak pidana, di kutub selatan pemerkosaan masuk tindak pidana di Indonesia juga tindak pidana," sambungnya.
Menurutnya, ada tiga hal substansi dalam KUHP Indonesia yang menurutnya berbeda dengan negara lain, di antaranya faktor situasi sosial budaya masyarakat.
"Baru kita pahami bahwa ada 3 isu 3 substansi 3 muatan KUHP, yang antara satu negara dengan negara lain berbeda. Artinya tidak boleh disama ratakan tidak boleh dibanding-bandingkan," ucap dia.
Selain itu, dirinya juga turut menyinggung soal pasal penghinaan di beberapa negara salah satunya di China yang menyebut tidak adanya satu bab pun di kuhp China kejahatan kesusilaan.
"Soal penghinaan, penggunaan antara satu negara dengan yang lain itu berbeda. Artinya apa, saya ingin tegaskan kepada teman-teman mahasiswa ketika berbicara pasal-pasal penghinaan atau pasal-pasal pencemaran nama baik jangan sekali-sekali membandingkan dengan Amerika, Jerman, dan sebagainya itu," pungkas dia.
(mdk/ded)