Penjelasan Wiranto soal Tujuan Pembentukan Tim Hukum Nasional
Penjelasan Wiranto soal Tujuan Pembentukan Tim Hukum Nasional. Menurut dia, hal ini sudah dibicarakan oleh para akademisi dan ahli. Sehingga, akan dikaji benar dulu oleh tim hukum baru bertindak. Karena mengkaji apa yang disampaikan oleh seseorang itu tak mudah.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Menko Polhukam Wiranto sempat mewacanakan dibentuknya Tim Hukum Nasional, yang mengkaji setiap ucapan, tindakan, sampai pemikiran para tokoh-tokoh yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum. Dia pun menjelaskan apa yang dimaksud dengan hal tersebut.
"Itu bukan tim nasional, tetapi tim bantuan di bidang hukum yang akan mensupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam. Jadi tim bantuan hukum yang akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa kewajiban utama yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia? Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, yaitu mempertahankan kedaulatan. Sudah cukup kalau tentara teguh memegang kewajiban ini, lagipula sebagai tentara, disiplin harus dipegang teguh. –Jenderal Soedirman
-
Kapan Jenderal Wismoyo menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD? Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI AD dari tahun 1993 sampai 1995.
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Menurut dia, hal ini sudah dibicarakan oleh para akademisi dan ahli. Sehingga, akan dikaji benar dulu oleh tim hukum baru bertindak. Karena mengkaji apa yang disampaikan oleh seseorang itu tak mudah.
"Kalau mereka mengatakan, 'oke pak sudah melanggar hukum itu,' oke kita bertindak. Jadi kita kompromikan. Nanti kalau kita langsung tindak, tindak. Nanti dituduh lagi, Pemerintah Pak Jokowi diktator, kembali ke orde baru," jelas Wiranto.
Dia menegaskan, sekarang ini, banyak sekali ada aksi-aksi apakah itu fisik, dan khususnya di media sosial, yang berisi ujaran kebencian, radikalisme, hasutan, dan sebagainya. Wiranto menjelaskan ada total 700 ribu akun yang diberhentikan olehnya.
"Makanya saya bilang kemarin, pemerintah akan lebih tegas lagi men-take down medsos yang nyata-nyata sudah menghasut, sudah melanggar hukum dan sebagainya," ungkap Wiranto.
Dia tak menerima jika ada yang menyebut ini kembali ke zaman orde baru. "Makanya saya katakan jelas dulu masalahnya, baru komentar. Tetapi kalau medsos (berisi) ujaran kebencian, fitnah, dan ajakan untuk memberontak, jika kita biarkan, bagaimana wajah Indonesia," tuturnya.
Karena itu, dia menegaskan, pemerintah tidak akan segan-segan menutup akun-akun media sosial yang mempunyai tindakan seperti itu. "Dan itu sudah kita laksanakan kok," tukas Wiranto.
Dia mengingatkan, bahwa ini dilakukan demi keutuhan dan masyarakat Indonesia semata. "Agar masyarakat tenang, damai pada saat bulan suci Ramadan ini, dapat melaksanakan ibadah dengan enak, baik, tanpa diganggu dengan hiruk pikuk," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Moeldoko Tegaskan Tim Hukum Nasional Tak Perlu Payung Hukum
Ahmad Dhani Minta Para Tokoh Tak Takut Ancaman Pembentukan Tim Hukum Nasional
Sandi soal Wacana ada Tim Hukum Nasional: Cara Usang Zaman Old Bungkam Tokoh
Pemerintah akan Bentuk Tim Hukum Nasional, Kaji Ucapan dan Pemikiran Tokoh
Wiranto Tegaskan Aparat Akan Tindak Tegas Pihak yang Memecah Belah Usai Pilpres