Penjelasan Yayasan 'Salam 4 Jari' soal baliho yang disebut Bawaslu langgar aturan
Juru bicara Yayasan Salam 4 Jari, Anict HT menyebut bahwa billboard itu dipasang atas nama Yayasan, yang merupakan lembaga civil society terdaftar di akte notaris yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Akte pendirian nomor 6 bertanggal 6 Maret 2018.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta agar Calon Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman-Suyatno menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho foto Ketua Umum partai Golkar Airlangga Hartanto. Sebab, foto bertuliskan 'Salam 4 Jari' di seluruh Riau itu dinilai melanggar aturan Pilkada.
Menanggapi hal itu, Juru bicara Yayasan Salam 4 Jari, Anict HT menyebut bahwa billboard itu dipasang atas nama Yayasan, yang merupakan lembaga civil society terdaftar di akte notaris yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Akte pendirian nomor 6 bertanggal 6 Maret 2018.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang sedang diurus Ramzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyebutkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk melengkapi berkas administrasi pencalonannya.
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
-
Siapa saja yang akan bersaing dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta? Ridwan Kamil yang berduet dengan Suswono akan menghadapi pasangan Pramono Anung - Rano Karno serta Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
"Yayasan telah disahkan di Kemenkum HAM dengan nomor AHU-0003158.AH.01.04 Tahun 2018. Yayasan ini juga juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018," kata Anict melalui keterangan tertulis, Jumat (11/5).
Menurut Anict, billboard Salam 4 Jari itu tidak ada kaitan dengan Partai Golkar maupun Pilkada di Riau yang tengah berlangsung. Sebab, baliho ditujukan untuk mensosialisasikan gagasan 'keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil'.
"Juga Revolusi Industri ke-4 bagi generasi milenial yang terinspirasi oleh Tokoh Nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar," katanya.
Anict menjelaskan billboard tidak hanya dipasang di Provinsi Riau. Melainkan ada di 9 Provinsi yang lain di Indonesia. Atas alasan itu, dia menilai bahwa Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU 4/2017 pasal 70 ayat (1) dan (2).
"Sebab Bawaslu telah menduga pasangan calon gubernur nomor urut 4, yakni Aryadyuliandri Rahman-Suyatno yang kebetulan dari Golkar telah melanggar administrasi," katanya.
Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, agar memerintahkan paslon petahana nomor urut 4 dalam Pilkada Riau itu untuk patuh aturan.
"Hari ini kita rekomendasikan ke KPU, agar dalam jangka waktu 1x24 jam baliho Airlangga Hartanto diturunkan karena melanggar aturan KPU dan Bawaslu Riau," ujar Rusidi kepada merdeka.com, Sabtu (5/5).
Rusidi menyebutkan dari hasil rapat dengan anggotanya Koordinator Divisi Pecegahan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa, bahwa baliho dengan memuat foto Airlangga bertuliskan 'Salam 4 Jari' melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017.
"Bunyi pasal itu, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU Riau," kata Rusidi.
Bahkan, tim paslon Andi-Suyatno itu juga melangar peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 pasal 8 ayat 2 huruf (g) yang menjelaskan paslon atau tim kampanye tidak boleh mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU.
"Kami dari Bawaslu Riau beserta jajaran telah melakukan pengawasan berjenjang terkait pemasangan APK tersebut," kata Rusidi.
Dijelaskan Rusidi, dari hasil pengawasan dan penelusuran tim panwas Kabupaten se Provinsi Riau, terdapat 8 unit baliho yang terpasang di 4 kabupaten/ kota dengan memuat foto Airlangga Hartanto dengan bertuliskan 'Salam 4 Jari'.
"Di kota pekanbaru, ada 5 buah baliho APK terpasang yakni di jalan Soekarno Hatta, di jalan Jendral sudirman depan gedung guru, di Jalan Sudirman dekat fly over Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai depan SPBU, dan jalan Tuanku tambusai depan Simpang Pelajar," terang Rusidi.
Tidak hanya itu, pelanggaran Pilkada Riau juga diduga dilakukan tim Cagub Riau yang diusung partai penguasa PDIP, Hanura dan Golkar itu di Kabupaten Rokan Hilir 1 buah baliho APK berada di jalan Jendral Sudirman Bagan Batu Kota.
Sementara di Kabupaten Pelalawan 1 buah APK berada di jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci depan swalayan Mandiri. Dan di Kota Dumai 1 APK di jalan Sultan Syarif Kasim depan Bundaran Polres Dumai.
"Alasannya, Airlangga merupakan ketua umum partai Golkar sekaligus partai pengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 4. Selain itu, Airlanggajuga merupakan tim kampanye yang tertuang dalam tim kampanye dan pemenangan paslon nomor 4," tegasnya.
Rusidi menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pelaku tim kampanye paslon Andi-Suyatno memenuhi unsur pelanggaran administrasi.
"Pelanggaran itu yang telah dilakukan oleh Airlangga Hartanto selaku Ketua Umum partai Golkar karena baik ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU," ujar Rusidi.
Baca juga:
Bawaslu minta baliho 'salam 4 jari' Cagub Riau nomor 4 diturunkan