Penjualan burung nuri dan kakatua di facebook dibongkar polisi
Bermodal ponsel android, seorang pemuda berinisial AA (26) nekat menjual dua jenis burung dilindungi, nuri kepala hitam dan kakatua putih melalui Facebook. Enam bulan menjalankan bisnis itu, aksinya dibongkar oleh polisi.
Bermodal ponsel android, seorang pemuda berinisial AA (26) nekat menjual dua jenis burung dilindungi, nuri kepala hitam dan kakatua putih melalui Facebook. Enam bulan menjalankan bisnis itu, aksinya dibongkar oleh polisi.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Bambang Utoyo, Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Minggu (19/2). Barang bukti disita, dua ekor burung kakatua putih, empat ekor burung nuri kepala hitam, dan empat sarang.
Tersangka AA mengaku mendapatkan burung dilindungi itu dari Banten dengan cara memesan melalui FB. Burung-burung itu dikirim menggunakan bus AKAP tujuan Banten-Palembang yang dibungkus dengan kotak bekas buah.
"Transaksinya pakai Facebook, saya transfer duit lalu barang dikirim. Saya ambil di pool bus di Palembang," ungkap tersangka AA di Mapolda Sumsel, Selasa (21/2).
Satu ekor burung nuri dibelinya seharga Rp 1 juta dan dijual lagi dengan harga Rp 1,5 juta. Sedangkan burung jenis kakatua dibeli Rp 3 juta per ekor dan dijualkan kembali seharga Rp 3,5 juta.
"Saya juga tawarkan lewat Facebook. Tidak kenal siapa pembelinya, karena cuma dikirim langsung ke alamat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah menjelaskan, tersangka ditangkap setelah menelusuri akun FB miliknya dan diketahui tempat tinggalnya. Hanya saja, penyidik kesulitan mencari konsumen tersangka karena transaksinya via media sosial.
"Tersangka cukup nekat karena bebas pakai medsos untuk transaksi hewan dilindungi," kata David.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kepala Urusan Perlindungan Kehutanan BKSDA Sumsel, Andre mengungkapkan, setelah adanya keputusan hukum tetap, barang bukti akan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ditindaklanjuti. Jika memungkinkan, burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di Maluku dan Papua.
"Selama proses sampai persidangan, kita rawat di BKSDA. Setelah itu dilihat dulu, apa dititipkan di kebun binatang atau dibebasliarkan," pungkasnya.