Penodaan Agama Ada di Draf RKUHP, YLBHI Nilai Delik Pidana Masih Bersifat Pasal Karet
Ketua YLBHI, Asfinawati mengatakan, delik tentang pasal penodaan agama masih bersifat pasal karet. Dia khawatir, dengan pasal ini, semua laporan berkaitan dengan agama akan menggunakan pasal tersebut.
Pemerintah melakukan sosialisasi terhadap rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). RKUHP yang disosialisasikan ke masyarakat masih dalam bentuk draf.
Kendati demikian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) masih menyoroti tentang delik dalam draf pasal tentang penodaan agama.
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Apa yang dimaksud dengan HUT Kopassus? Ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kopassus memiliki makna yang mendalam karena merayakan sejarah, dedikasi, dan jasa-jasa satuan elit militer tersebut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
Ketua YLBHI, Asfinawati mengatakan, delik tentang pasal penodaan agama masih bersifat pasal karet. Dia khawatir, dengan pasal ini, semua laporan berkaitan dengan agama akan menggunakan pasal tersebut.
"Delik tindak pidana terkait keagamaan pasal karet dan sebetulnya menurut kami itu salah arah," ucap Asfinawati kepada merdeka.com, Sabtu (5/6).
Dalam draf RKUHP yang diterima merdeka.com, aturan tentang tindak pidana terhadap agama diatur dalam Pasal 304 Bab VII Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama.
"Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V ."
Menurut Asfin, jika tujuan pemerintah membuat aturan tentang perlindungan umat beragama, seharusnya membuat aturan rigid tentang ujaran kebencian.
"Kalau mau melindungi umat beragama maka yang harus diatur itu hate speech ujaran kebencian," pungkasnya.
Baca juga:
Draf RKUHP: Pemilik Membiarkan Hewan Ternak Masuk Lahan Diberi Benih Bisa Dipidana
Draf RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Bisa Dipidana 4,5 Tahun
Wamenkum HAM Harap RUU KUHP Disahkan Tahun Ini
Wamenkum HAM: Ada Persoalan Ketidakpastian Hukum dalam KUHP
Ketua Komisi III DPR: Revisi UU ITE dan KUHP Sangat Krusial Dilakukan Bersamaan
Pemerintah Diminta Tak Terburu-buru Mensahkan RUU KUHP