Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim, Saka Tatal Siap Blak-Blakan Terkait Kesaksian Palsu Dede dan Aep
Saka Tata diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8). Saka Tata diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Saka Tatal menyambangi Bareskrim Polri didampingi sejumlah pengacara, di antaranya Titin Prilianti hingga Farhat Abbas. Saka Tatal tiba sekira
- Usai Lakukan Sumpah Pocong, Saka Tatal akan Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu
- Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
- Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa Saka Tatal Rabu Pekan Ini
- Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
pukul 11.55 WIB dengan baju kemeja berwarna hitam.
"InsyaAllah Saka siap," kata Saka Tatal kepada wartawan.
Saka Tatal Janji Buka-bukaan di Hadapan Polisi
Saka Tatal mengaku akan memberikan keterangan kepada penyidik secara terbuka dan tidak akan ada yang ditutupi berkaitan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Akan memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi InsyaAllah Saka siap," ucap dia.
Saka Tatal menuturkan sejak awal tidak mengenal saksi kunci bernama Aep dan Dede. Selain itu, dia juga membantah berada di lokasi saat peristiwa berdarah yang menimpa Vina dan Eky.
"Ya itu pak akan disampaikan. Ya salah satunya Saka enggak ada di situ. Saka juga enggak kenal Aep Dede. Enggak kenal sama sekali," ujar Saka Tatal.
Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Keterangan Palsu
Kedatangan Saka Tatal bersama kuasa hukum untuk rangka memenuhi panggilan sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan keterangan palsu Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Agendanya pukul 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa mana kala kita mendapat laporan polisi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Pengakuan Saksi Kunci
Djuhandani mengatakan, Dede sebelumnya mengaku dipaksa Iptu Rudiana dan Aep memberikan keterangan bohong terkait skenario pembunuhan Vina dan Eky. Pengakuan Dede itu akan dibuktikan dengan memeirksa Saka Tatal.
"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu Kita buktikan apakah yang disampaikan, maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya, itu yang kita buktikan,” kata Djuhandani.
Oleh sebab itu, Djuhandani belum bisa berspekulasi lebih jauh terkait dengan status Dede, meskipun sudah mengakui berbohong. Sebab, polisi masih harus mencari bukti-bukti formil dan materil agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jadi kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan. Namun kita juga harus, kewajiban penyidik, harus membuktikan keterangan dia itu bisa dibuktikan secara formil maupun materiil,” kata Djuhandani.
“Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil maupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan,” tambah Jenderal Bintang Satu Polri tersebut.