Penuhi Permintaan Rizieq, Majelis Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Kerumunan
Permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan dari kubu Rizieq tersebut beralasan supaya pihaknya diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli kembali, untuk perkara kasus kerumunan.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menunda agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).
Hal tersebut disampaikan hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Keputusan itu bermula saat kuasa hukum dan Rizieq sebagai terdakwa masih keberatan bila tuntutan dibacakan jaksa hari ini.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan dari kubu Rizieq tersebut beralasan supaya pihaknya diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli kembali, untuk perkara kasus kerumunan.
Merespon permintaan dari Kubu Rizieq, jaksa penuntut umum mengaku tak terima dan meminta majelis hakim tetap pada kesepakatan agar pembacaan tuntutan dilakukan hari ini. Akhirnya majelis hakim memutuskan tetap menunda pembacaan tuntutan.
"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 Mei (Selasa) kita bacakan tuntutannya," kata hakim Suparman saat sidang.
Kemudian, Suparman menyampaikan bahwa agenda akan dilanjutkan pada 17 Mei untuk pemeriksaan saksi ahli dan pada tanggal 20 Mei dilanjutkan nota pembelaan pledoi atas tuntutan dari jaksa.
"Kasih waktu tanggal 20 (Mei) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," tutur hakim.
Perlu diketahui, pada awalnya apabila memungkinkan pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap Rizieq dan mantan kelima petinggi FPI dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung akan dilakukan hari ini.
"Apabila dimungkinkan akan dilanjutkan pembacaan tuntutan dari PU," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
Dalam perkara 221 dan 226 kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq bersama lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW.
Sehingga didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Sebagaimana dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, turut disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Jadi Saksi Sidang Kerumunan Rizieq, Refly Justru Singgung Pembubaran FPI
PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Kasus Rizieq, Jika Waktu Cukup JPU Bacakan Tuntutan
Rizieq Syihab Hadirkan Refly Harun Sebagai Saksi Ahli dalam Persidangan
Rizieq Syihab Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan Petamburan pada Senin 10 Mei
Rizieq Syihab: Saya Sangat Lelah, Panas Sekali Suasana di Penjara
Saksi Ahli Nilai Rizieq Tak Perlu Dipidana jika Sudah Bayar Denda
Slamet Maarif Dicecar Hakim Soal Agenda Rizieq Usai Tiba di Indonesia