Penyalur PMI Ilegal Dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta, 3 Pelaku Ditangkap
Tiga orang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural yang diduga akan diterbangkan ke Timur Tengah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tiga orang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural yang diduga akan diterbangkan ke Timur Tengah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Berdasarkan laporan dari Kemnaker, diduga ada 38 calon PMI nonprosedural ke Timur Tengah. Mereka diamankan di Area Gate 5 keberangkatan internasional Terminal 3 Soekarno Hatta, saat dikembangkan ternyata ada upaya penyelundupan atau TPPO," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Rezha Rahandi, Jumat (10/2).
-
Bagaimana Kemnaker melindungi Pekerja Migran Indonesia ? Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Bagaimana BP2MI membantu mewujudkan Pekerja Migran Indonesia legal? Saya sangat terkesan dan mengapresiasi pelepasan PMI hari ini. Di mana BP2MI sangat serius dan menjiwai bagaimana mewujudkan PMI legal yang memiliki dokumen lengkap.
-
Apa saja yang dilakukan BP2MI untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Bagaimana cara Kemnaker meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia? Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini, " kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10).
-
Kenapa Kemnaker mengusulkan konversi visa untuk Pekerja Migran Indonesia? Ida Fauziyah mengungkapkan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui skema OCS, Pemerintah Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk Pekerja Migran Indonesia yang sudah berada di PEA, selama penggunanya berbadan hukum yaitu Tadbeer.
Tiga orang tersangka yang ditangkap memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyaluran PMI secara ilegal. “Tiga tersangka laki-laki berinisial MAB (49), ABM (46), warga Jakarta Timur dan wanita berinisial RC (43), warga Lebak, Banten. Perannya, RC merekrut, ABM mengurus, kemudian MBA sebagai pengurus visa," terang Rezha.
Para tersangka itu mengaku mendapat pembiayaan dari luar negeri untuk mencari pekerja migran asal Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri. "Jadi biaya per orangnya itu Rp10 juta sampai Rp15 juta, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat. Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak tahun 2010," jelasnya.
Sindikat TPPO ini diduga mampu merekrut sekitar 20 sampai 30 orang per hari. Calon PMI umumnya berasal dari Kabupaten Lebak Banten, Karawang, dan Cianjur, Jawa Barat.
Tidak hanya para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, tiga eksemplar buku tabungan, tiga kartu ATM, 34 buah paspor, visa, dan boarding pas.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU No 21/2007 tentang TPPO.
"Ancaman hukuman penjaranya paling lama 10 tahun hingga 15 tahun atau denda Rp15 miliar," jelas Rezha.
(mdk/yan)