Penyebar Hoaks Server KPU Dapat Jutaan Rupiah dari Situs News Aggregator
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, penyebar hoaks server KPU disetting untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 meraup untung dari salah satu perusahaan news aggregator. Salah satu pelaku berhasil mengantongi uang sebesar Rp 3,5 juta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, penyebar hoaks server KPU disetting untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 meraup untung dari salah satu perusahaan news aggregator. Salah satu pelaku berhasil mengantongi uang sebesar Rp 3,5 juta.
"EW dapat Rp 3,5 juta dari membagikan berita hoaks itu ke BABE (news aggregator-red)," kata Dedi di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa itu Kotak Suara Pemilu? Kotak suara pemilu adalah wadah atau kontainer khusus yang digunakan dalam proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya untuk mengumpulkan suara warga negara.
-
Bagaimana cara mengetahui bahwa berita tersebut tidak benar? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang “tak terelakkan” antara keduanya.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Mengapa Kotak Suara Pemilu Penting? Kotak suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap EW dan RD di dua lokasi berbeda. EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur. Sementara RD ditangkap di Lampung
Dedi mengatakan, EW menyebarkan hoaks ke akun Twitter bernama @ekowboy. Selain itu, EW juga mengirimkan video ke aplikasi BABE (Baca Berita).
"Ternyata di aplikasi BABE dapat respons banyak dari para pembaca, dan dia (EW) dapat Rp 3,5 juta, dari hasil kiriman berita tersebut," ujar Dedi.
Sedangkan tersangka RD menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook-nya. Keduanya menyebarkan berita hoaks secara spontan.
"Ketika melihat video itu, tanpa konfirmasi dan verifikasi, dianggap itu informasi yang benar. Karena dia anggap benar, dia tambah lagi narasinya, kemudian diviralkan," ucap Dedi.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Telah Identifikasi 2 DPO Kasus Hoaks Server KPU
2 Penyebar Hoaks KPU Menangkan Paslon Dibekuk, Satu Pelaku IRT di Lampung
Polisi Buru 2 Buronan Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi
Gara-Gara Hoaks Pemilu 2019 Bakal Rusuh, Banyak WNI Kabur ke Luar Negeri
Kasus Hoaks Server KPU, Penyidik Bareskrim Periksa Eks Bupati Serang